Jakarta, toBagoes Sulbar – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, kembali melontarkan kritik keras terhadap institusi Kejaksaan. Ia menilai praktik “main mata” antara oknum jaksa dengan kepala dinas (Kadis) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pemerintah masih marak dan bersifat sistemik.
Menurut Rahmad, keterlibatan jaksa dalam permainan proyek bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan cerminan rusaknya mental dan lemahnya pengawasan internal di tubuh Kejaksaan.
“Masih banyak jaksa yang bermain proyek dan bersekongkol dengan Kadis serta PPK. Ini bukan isu baru, tapi penyakit lama yang merusak moral penegak hukum,” tegas Rahmad Sukendar kepada awak media, Minggu (21/12/2025).
Ia menilai maraknya kasus tersebut menunjukkan kegagalan Kejaksaan dalam membangun sistem pengawasan yang efektif dan berintegritas. Praktik kolusi dinilai terus berulang karena tidak adanya efek jera.
Rahmad juga menyoroti kinerja bidang Intelijen Kejaksaan yang dianggap tidak maksimal menjalankan fungsi deteksi dini dan kontrol sosial. Padahal, Intelijen Kejaksaan seharusnya mampu mencegah penyimpangan sejak tahap perencanaan proyek.
“Fungsi intelijen seperti mati. Kalau bekerja maksimal, OTT tidak akan terus terjadi,” ujarnya.
Selain itu, ia mengkritik peran Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) yang dinilainya gagal menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan internal terhadap jaksa, baik di pusat maupun daerah.
“Jamwas seharusnya benteng terakhir. Fakta jaksa tertangkap OTT menunjukkan pengawasan internal tidak berjalan,” katanya.
Rahmad menegaskan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap oknum jaksa di Banten dan Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, harus menjadi momentum reformasi total Kejaksaan, bukan sekadar dianggap sebagai kasus oknum.
“OTT jaksa adalah alarm keras. Jangan lagi ditutup-tutupi atau dibungkus narasi oknum,” tegasnya.
Ia bahkan mendesak Jaksa Agung untuk mencopot Rudi Margono selaku Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Reda Manthovani sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen. Menurutnya, kegagalan pengawasan dan intelijen mencerminkan lemahnya kepemimpinan di level atas.
“Kalau pengawasan dan intelijen berjalan, tidak mungkin jaksa terus tertangkap OTT,” ujarnya.
Rahmad juga menyoroti penanganan perkara korupsi yang melibatkan jaksa yang dinilai sering diselesaikan secara internal. Hal tersebut dianggap melemahkan komitmen pemberantasan korupsi dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Berdasarkan data BPI KPNPA RI, sejak 2006 hingga 2025 tercatat 45 jaksa terjerat kasus korupsi, dengan 13 di antaranya ditangkap oleh KPK. Bahkan sejak ST Burhanuddin menjabat Jaksa Agung pada 2019, terdapat tujuh jaksa yang tersandung perkara korupsi.
“Angka ini membuktikan reformasi Kejaksaan gagal. Ini tidak bisa lagi ditoleransi,” tegas Sukendar.
Ia juga menyinggung ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa perkara jaksa yang tertangkap tangan dapat diproses tanpa izin Jaksa Agung.
“OTT seharusnya menjadi pintu masuk untuk mengembangkan perkara dan membongkar jaringan. Jika diserahkan ke internal, publik patut curiga,” pungkasnya.
Editor: Sadiman


