Jakarta, toBagoes Sulbar – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menyampaikan pernyataan tegas menyusul mencuatnya berbagai informasi di media sosial terkait dugaan keterlibatan mantan Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol (Purn) Merdhy, dalam kasus dugaan pencurian dan penguasaan ilegal sekitar 80 ribu metrik ton nikel di wilayah Konawe, Sulawesi Tenggara.
Rahmad menegaskan, informasi yang telah viral di berbagai platform, termasuk TikTok, tidak boleh dibiarkan berkembang tanpa kejelasan hukum. Ia meminta Kapolri turun langsung untuk memastikan apakah tuduhan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat atau justru merupakan informasi keliru yang berpotensi mencemarkan nama baik serta merusak institusi.
“Isu ini sangat serius. Jika benar terjadi, maka ini merupakan kejahatan luar biasa yang terorganisir, merugikan negara, dan mencederai komitmen pemberantasan mafia tambang. Namun jika tidak benar, klarifikasi resmi dari kepolisian juga wajib disampaikan agar tidak terjadi fitnah dan spekulasi di publik,” tegas Rahmad, Rabu (3/11/2025).
Menurutnya, publik membutuhkan transparansi dan keberanian aparat penegak hukum untuk menyelidiki tanpa pandang bulu, termasuk bila dugaan tersebut menyeret nama pejabat tinggi atau purnawirawan kepolisian.
Rahmad menilai, penanganan kasus ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan profesionalitas Polri. Oleh karena itu, ia mendesak agar proses penyelidikan dilakukan secara objektif, terbuka, dan akuntabel.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai aturan. BPI KPNPA RI siap mengawal isu ini sampai ada kepastian hukum yang jelas,” tambahnya.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang dituduhkan terkait kebenaran informasi yang beredar. BPI KPNPA RI menegaskan tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Sumber Berita: Tim Redaksi
Editor: Sadiman


