Cirebon, toBagoes Sulbar – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mendesak Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) untuk turun tangan mengusut dugaan penyalahgunaan Dana Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, yang disebut-sebut berkaitan dengan oknum kejaksaan.
Sorotan bermula dari laporan penggunaan anggaran desa sebesar Rp 15 juta untuk pengadaan pupuk dan obat cair yang dalam dokumen disebut sebagai bagian dari “program kejaksaan”. Informasi tersebut memicu pertanyaan warga terkait transparansi dan keabsahan penggunaan dana.
Sejumlah LSM dan organisasi kepemudaan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon pada Jumat (5/12/2025) guna meminta klarifikasi. Namun, hasil pertemuan tersebut dinilai belum menjawab seluruh keraguan publik. Pihak kejaksaan, menurut keterangan aktivis, menyatakan tidak memiliki program tersebut, sehingga muncul perbedaan versi antara dokumen desa dan penjelasan lisan.
“Jika benar dana desa dikaitkan dengan kegiatan kejaksaan, ini berpotensi masuk kategori gratifikasi. JAMWAS harus segera turun dan memeriksa semua pihak,” tegas Rahmad, Sabtu (6/12/2025).
Rahmad menambahkan, perbedaan keterangan antara dokumen desa dan pernyataan pihak kejaksaan perlu diuji melalui audit terbuka dan pemeriksaan internal. Ia meminta proses berjalan profesional, transparan, dan bebas intervensi.
Ketua LSM GERAM, Kasudin, juga menyampaikan keprihatinan atas adanya kejanggalan dalam proses tersebut. Menurutnya, pihaknya akan menyampaikan laporan lanjutan kepada Kejati Jawa Barat, Kejaksaan Agung, hingga KPK agar kasus ini ditangani secara menyeluruh dan objektif.
BPI KPNPA RI menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan Dana Desa dikelola sesuai aturan dan tidak disalahgunakan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Cipanas dan Kejari Cirebon belum memberikan pernyataan tertulis resmi terkait rincian penggunaan anggaran tersebut.
Sumber Berita: Tim Redaksi
Editor: Sadiman


