Jakarta, toBagoes Sulbar – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, melontarkan apresiasi keras terhadap keputusan ST Burhanuddin yang mencopot Kajati Sumbar dan Kajari Padang. Menurutnya, pencopotan itu merupakan langkah tepat setelah dinilai gagal total dalam menangani dugaan korupsi sertifikat tanah adat milik Kaum Maboet di Padang.
“Sudah tepat Jaksa Agung bertindak tegas. Kajati Sumbar dan Kajari Padang dicopot dari jabatannya karena terbukti gagal menegakkan keadilan. Kasus korupsi tanah adat Kaum Maboet hingga kini tidak jelas ujungnya — ini bentuk pembiaran dan kelemahan aparat penegak hukum di daerah,” tegas Rahmad di Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Ia menyebut kegagalan itu mencederai rasa keadilan masyarakat adat dan mencoreng citra Kejaksaan Republik Indonesia sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi.
Rahmad juga menyoroti kinerja Kejari Lingga dalam kasus dugaan korupsi proyek tanaman bonsai di Dinas Perkim Kabupaten Lingga. Ia menilai pencopotan Amriyata dari jabatan Kajari Lingga sebagai sinyal kuat pembenahan jajaran Korps Adhyaksa oleh Jaksa Agung.
“Kasus bonsai di Lingga itu sudah jelas aroma korupsinya. Tapi anehnya, Kejari seolah menutup mata. Ini jelas pelecehan terhadap semangat reformasi hukum yang digaungkan Jaksa Agung sendiri,” ujarnya.
Rahmad Sukendar menegaskan pihaknya akan terus mengawal dan menekan Kejaksaan Agung agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap para pejabat yang tidak profesional dalam menangani kasus korupsi.
“Jika Jaksa Agung tidak berani mencopot pejabat-pejabat gagal, maka penegakan hukum di negeri ini hanya akan jadi sandiwara. Rakyat butuh bukti nyata, bukan janji penegakan hukum semu,” pungkasnya.
Sumber Berita: Tim Redaksi
Editor: Sadiman


