Jakarta, toBagoes Sulbar – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, kembali mengkritisi ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait sejumlah perkara yang dinilai tidak menunjukkan perkembangan signifikan. Selain penangkapan Silvester yang disebut belum dituntaskan, ia menyoroti dua kasus besar di daerah yang mandek lebih dari satu tahun.
Dua perkara tersebut yakni dugaan korupsi Bonsai di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, serta dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah adat Kaum Maboet di Kota Padang, Sumatera Barat. Menurut Rahmad, meski kedua kasus itu telah mendapat atensi dari pusat, proses hukumnya justru stagnan tanpa kejelasan.
Rahmad mengungkapkan bahwa surat resmi dari Jampidsus dan Jamintel yang memerintahkan Kejati Kepri dan Kejati Sumbar untuk menindaklanjuti perkara tersebut tidak ditindaklanjuti. Namun yang mengejutkan, kata Rahmad, kepala kejaksaan tinggi di kedua wilayah itu malah mendapat promosi jabatan ke Kejaksaan Agung.
Ia mempertanyakan dasar penilaian tersebut dan meminta Jaksa Agung memberikan klarifikasi kepada publik.
“Di mana penilaian Jaksa Agung terkait ketidakberdayaan kejaksaan di Kepri dan Sumbar? Surat resmi dari pusat tidak digubris, tapi Kajati juga Kajari-nya malah dapat promosi. Apakah Kejaksaan sudah lempar handuk?” tegas Rahmad Sukendar, Senin (24/11/25).
Lebih jauh, ia mendorong Jaksa Agung untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kejaksaan tinggi di daerah yang menangani kasus-kasus besar tersebut. Rahmad menegaskan bahwa publik menunggu bukti konkret komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi, bukan pembiaran terhadap perkara yang telah lama berjalan.
Sumber Berita: Tim
Editor: Sadiman


