Majene, toBagoes Sulbar – Sidang praperadilan yang diajukan “M” atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur akhirnya mencapai babak akhir. Pengadilan Negeri Majene memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon, sekaligus memastikan bahwa status tersangka tetap sah dan proses hukum berlanjut.
Sidang praperadilan berlangsung sejak 14 hingga 21 November 2025, dipimpin hakim tunggal Mikha Tombi, S.H., dengan Nomor Perkara 1.Pra.pid/2025/PN Majene. Pemohon menggugat langkah penyidik Satreskrim Polres Majene Polda Sulbar dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka berdasarkan LP/B/79/IX/2025 tertanggal 5 September 2025.
Dari pihak termohon, Kapolres Majene menunjuk tim kuasa hukum yang terdiri dari:
Kombespol Hadi Winarno, S.I.K., M.H.;
Iptu M. Paridon Badri KM, S.Tr.K., M.H.;
Ipda M. Firman Oscandar, S.H., S.Sos., M.H.;
Aipda Muhammad Arif, S.H.; dan
Brigpol Hasrifadillah A.B., S.H.
Praperadilan berjalan dalam lima tahapan:
14 November 2025: Pembukaan sidang dan pembacaan permohonan pemohon.
17 November 2025: Penyampaian eksepsi dan jawaban dari termohon.
18 November 2025: Tahap pembuktian. Pemohon menghadirkan ahli Dr. Kamri Ahmad, S.H., M.Hum.
19 November 2025: Pembacaan kesimpulan kedua belah pihak.
21 November 2025: Pembacaan putusan.
Dalam amar putusannya, hakim memutuskan untuk:
1. Menolak seluruh gugatan pemohon.
2. Membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Keputusan ini menegaskan bahwa penetapan “M” sebagai tersangka adalah sah, sesuai prosedur hukum, dan penyidik dapat melanjutkan proses penyidikan tanpa hambatan.
Dengan putusan tersebut, Polda Sulbar memastikan komitmennya dalam menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak secara profesional, objektif, dan tegas.
Sumber Berita: Humas Polda Sulbar


