Mamasa, toBagoes Sulbar – Kepolisian Sektor (Polsek) Pana yang dipimpin PS. Kapolsek IPTU Amsal Pamean bersama anggota dan Bhabinkamtibmas Desa Saloan berhasil membubarkan aktivitas judi sabung ayam di Dusun Lekko, Desa Saloan, Kecamatan Pana, Kabupaten Mamasa, Jumat (08/08/2025).
Pembubaran berawal dari laporan warga sekitar pukul 11.30 WITA yang menginformasikan adanya kegiatan judi sabung ayam di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan, Kapolsek beserta tim bergerak menuju lokasi pada pukul 13.00 WITA dan tiba sekitar pukul 14.00 WITA.
Sebelum bertindak, Kapolsek berkoordinasi dengan keluarga yang sedang berduka serta tokoh adat setempat. Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian mengimbau agar kegiatan sabung ayam dihentikan karena melanggar hukum dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Petugas kemudian membongkar arena sabung ayam dan mendokumentasikan kegiatan sebagai bagian dari pelaporan kepolisian. Langkah yang dilakukan meliputi:
Mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Memberikan imbauan kepada masyarakat terkait larangan judi sabung ayam.
Melakukan dokumentasi kegiatan di lapangan.
Tindakan tegas ini menjadi bukti respons cepat Polsek Pana dalam menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, dan menegakkan hukum di wilayah hukumnya.
Sumber Berita: Humas Polres Mamasa
Editor: Sadiman


