Polewali Mandar, toBagoes Sulbar – Suasana damai akhirnya tercipta di Kantor Desa Rangoan, Kecamatan Matangnga, Kabupaten Polman, Selasa (2/9/25). Persoalan dugaan pencemaran nama baik yang sempat memicu ketegangan antara dua warga desa, berhasil diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi yang difasilitasi Polsek Matangnga.
Kegiatan problem solving ini dipimpin langsung Kapolsek Matangnga Ipda Wijaya Sultan, didampingi Bhabinkamtibmas Desa Rangoan dan personel Polsek Matangnga. Hadir pula Ps. Kanit Intelkam Polsek Matangnga Bripka Bagus Wahyono, Kepala Desa Rangoan Arham, para kepala dusun, serta tokoh masyarakat setempat.
Adapun pihak yang berselisih yakni Y (29) sebagai pihak pertama, dan Pr. F (33) sebagai pihak kedua. Persoalan bermula dari unggahan Fitriani di media sosial Facebook pada 29 Agustus 2025. Dalam postingannya, ia menyinggung soal perubahan data anggota kelompok tani, menuding namanya dikeluarkan tanpa konfirmasi, serta menuduh Y menggantikannya dengan anggota keluarga.
Untuk meluruskan persoalan, penyuluh pertanian Sahar, tokoh masyarakat Achmad, tokoh adat Arman, serta ketua kelompok tani turut dihadirkan dalam forum mediasi. Dari penjelasan penyuluh pertanian, terungkap bahwa adanya kesalahpahaman terkait prosedur administrasi sehingga nama Fitriani tidak tercatat dalam kelompok.
Setelah mendengar klarifikasi, kedua belah pihak akhirnya menyadari adanya kekeliruan yang berpotensi merugikan orang lain. Fitriani pun menyampaikan permintaan maaf secara langsung, berjanji memperbaiki hubungan dengan Y, serta bersedia meminta maaf secara terbuka di media sosial untuk memulihkan nama baik pihak pertama.
Kapolsek Matangnga Ipda Wijaya Sultan menegaskan bahwa mediasi ini merupakan langkah preventif kepolisian untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, sekaligus mencegah konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.
“Kami berharap masyarakat tetap menjaga kerukunan, saling menghormati, dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar,” ujar Kapolsek.
Dengan tercapainya kesepakatan damai, permasalahan pun dinyatakan selesai tanpa harus berlanjut ke ranah hukum.
Sumber Berita: Humas Polres Polman
Editor: Sadiman


