spot_img

Polresta Mamuju Tetapkan BR sebagai Tersangka dalam Kasus Pembunuhan di Desa Pokkang, Kalukku

Mamuju, toBagoes Sulbar – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 407 / XII / 2025 / SPKT Resta Mamuju, Satreskrim Polresta Mamuju melakukan serangkaian penyelidikan terkait peristiwa pembunuhan yang terjadi di Desa Pokkang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju. Senin, 1 Desember 2025

Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir mengatakan bahwa melalui proses penyelidikan yang dilakukan secara intensif, penyidik Satreskrim Polresta Mamuju menetapkan pria berinisial BR (62) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan
BACA JUGA  Patroli Blue Light Polres Mamasa Jaga Kamtibmas dan Kelancaran Lalu Lintas di Malam Hari

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, terungkap bahwa tersangka BR telah melakukan pembunuhan terhadap adik kandungnya sendiri, Kamaruddin (51), menggunakan sebilah parang. Aksi tersebut menyebabkan korban mengalami luka berat pada bagian leher. Tambahnya

Hasil pemeriksaan medis melalui Visum et Revertum juga menguatkan bahwa korban menderita luka parah yang mengakibatkan kematian. Ujar Kasi Humas

BACA JUGA  Polresta Mamuju Amankan 2 Tersangka Pengeroyokan Brutal Anak di Bawah Umur

Dalam proses penyidikan, sejumlah barang bukti telah diamankan, antara lain:
•Sebilah parang yang digunakan pelaku,
•Pakaian korban yang berlumuran darah.

Pihaknya menegaskan bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka BR dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Terang Ipda Herman

BACA JUGA  Motor Honda CRF 150 Hilang di Wonomulyo, Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif

Polresta Mamuju terus mengembangkan penyidikan guna memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara jelas serta menjamin proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur. Ungkapnya

Sumber Berita: Humas Polresta
Editor: Sadiman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news