Mamuju, toBagoes Sulbar – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait dugaan tindak pengeroyokan terhadap seorang anak di bawah umur di Labuang Rano, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, pada Sabtu (15/11/2025).
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay, membenarkan kejadian tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya langsung mengamankan dua terduga pelaku berinisial AG (21) dan TD (18) untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Mamuju.
Korban, yang diketahui bernama Putra Adi, mengalami sejumlah luka pada tubuh, termasuk cedera cukup serius pada bagian kepala. Saat ini korban masih memperoleh perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Mamuju.
Berdasarkan keterangan saksi, insiden bermula ketika korban tengah duduk bersama seorang saksi bernama Algi. Secara tiba-tiba, kedua terduga pelaku datang, dan salah satunya diduga memukul korban menggunakan kayu balok ke bagian kepala hingga korban tersungkur. Setelah terjatuh, korban kembali mengalami serangkaian pukulan yang mengarah ke tubuhnya.
Penyidik Satreskrim Polresta Mamuju kini masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi serta mengonfirmasi peran masing-masing terduga pelaku. Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap motif serta memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat dalam kejadian tersebut.
AKP Agustinus menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius mengingat korban masih tergolong anak di bawah umur dan memiliki kerentanan tinggi terhadap tindakan kekerasan.
Guna mencegah kemungkinan aksi balas dendam atau gangguan kamtibmas lainnya, pihak kepolisian juga terus melakukan patroli di sekitar lokasi kejadian. Polresta Mamuju mengimbau masyarakat agar tetap menjaga keamanan lingkungan, tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya tindak kekerasan.
Sumber Berita: Humas Polresta Mamuju
Editor: Sadiman


