Pasangkayu, toBagoes Sulbar – Polres Pasangkayu secara resmi menggelar press release pengungkapan kasus pembunuhan karyawan PNM Mekar bernama Hijrah, Senin (22/9/2025) di Gedung Baruga Wicaksana Laghawa Polres Pasangkayu.
Kapolres Pasangkayu, AKBP Joko Kusumadinata menjelaskan secara rinci kronologi kejadian, barang bukti, hingga motif keji tersangka Risman alias Cimmang yang tega menghabisi nyawa korban.
Dalam pemaparannya, Kapolres menekankan bahwa kasus ini bermula saat korban hanya menjalankan tugas menagih angsuran, namun sebuah ucapan sederhana berubah menjadi pemicu tragedi.
“Tersangka tidak mampu mengendalikan amarah hingga akhirnya melakukan kekerasan berujung hilangnya nyawa korban,” ungkap Kapolres dengan tegas.
Fakta mengejutkan terungkap dari hasil penyidikan. Sebelum ajal menjemput, korban sempat mengirim pesan di grup WhatsApp teman-temannya bahwa ia merasa takut ketika berada bersama tersangka di tengah kebun. Pesan itulah yang kemudian menjadi petunjuk emas bagi polisi dalam mengurai misteri pembunuhan ini.
Setelah korban tidak berdaya, tersangka menyeret tubuhnya ke parit dan mengikat dengan jilbab milik korban. Aksi brutal ini dilanjutkan dengan membawa lari sepeda motor, tas, serta dua handphone korban yang kemudian ia sembunyikan di kebun kelapa dan pisang sekitar rumahnya.
“Seluruh barang bukti berhasil kami amankan, termasuk pakaian, sepeda motor, tas, dan ponsel korban. Semua ini akan menjadi bukti kuat dalam proses persidangan,” jelas Kapolres.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Pasangkayu dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berjalan, memastikan setiap detail kasus ini ditangani dengan penuh keseriusan dan transparansi demi keadilan bagi korban.
Sumber Berita: Humas Polres Pasangkayu
Editor: Sadiman


