Pasangkayu, toBagoes Sulbar – Malam yang biasanya tenang di Desa Motu, Kecamatan Baras, mendadak ramai saat jajaran Polsek Baras dan Satresnarkoba Polres Pasangkayu menggelar operasi mendadak, Selasa (29/7/2025). Targetnya: pemberantasan peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat.
Dipimpin langsung Kapolsek Baras, IPTU Asep Saifurrohman, bersama Kanit Reskrim IPDA Muh Rusli dan Bhabinkamtibmas Brigpol Sulkipli, tim gabungan berhasil menggerebek salah satu rumah warga dan menyita puluhan botol miras jenis Cap Tikus dan Bir Bintang dari tangan seorang pemuda berinisial IP (27), warga Dusun Bukit Asri.
Barang bukti yang diamankan:
10 botol besar Cap Tikus
6 botol kecil Cap Tikus
2 botol Bir Bintang
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Baras untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek IPTU Asep menegaskan, operasi ini adalah bagian dari komitmen Polres Pasangkayu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menekan kasus kriminalitas yang sering dipicu oleh miras.
“Kami tidak akan beri ruang bagi peredaran miras. Ini untuk mencegah kenakalan remaja, tawuran, dan tindak kriminal yang berawal dari alkohol,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan dan bersama-sama menjaga lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh negatif miras.
Sumber Berita: Humas Polres Pasangkayu
Editor: Sadiman


