Mamuju, toBagoes Sulbar – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Mamuju kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial MK (31) berhasil diamankan saat tengah menunggu pembeli di depan BTN Pongtiku Residence, Mamuju.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan satu sachet kecil berisi sabu siap edar. Tak berhenti di situ, tim langsung melakukan pengembangan ke rumah pelaku di wilayah Tampa Padang, Kecamatan Kalukku.
“Dalam penggeledahan, kami temukan empat sachet tambahan sabu, sehingga total ada lima sachet kecil sabu yang berhasil diamankan,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mamuju AKP Sigit Nugroho, Minggu (12/10).
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku untuk transaksi. MK langsung digelandang ke Mapolresta Mamuju untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Sigit.
Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan peredaran sabu di wilayah Kabupaten Mamuju.
Sumber Berita: Humas Polresta Mamuju
Editor: Sadiman


