Mamasa, toBagoes Sulbar – Tim gabungan dari Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Mamasa bersama Polsek Mambi melakukan olah TKP kasus pencurian di Desa Rantebulahan, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, Jumat malam (18/7/2025). Kegiatan tersebut berlangsung lancar dan kondusif sekitar pukul 20.00 WITA.
Dalam pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial Lk, pelajar 18 tahun asal Desa Salubakka, Kecamatan Tabulahan. Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan warga tertanggal 27 Juni 2025.
Kejadian pencurian sendiri terjadi pada dini hari, Jumat, 26 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WITA di rumah korban di Desa Rantebulahan. Dalam aksinya, pelaku diduga membawa kabur sejumlah barang berharga.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa Satu unit sepeda motor Honda CRF dengan stiker biru putih, Satu unit handphone Oppo A16 silver chrome, Satu unit motor Honda CB150 hitam dan beberapa barang lain yang kini masih dalam pendalaman penyidik.
Kapolsek Mambi IPTU Samson AP, S.H. membenarkan bahwa pelaku telah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Mamasa.
“Korban dan para saksi telah dimintai keterangan. Kami mengimbau warga untuk lebih waspada dalam menyimpan kendaraan dan barang berharga,” ujar IPTU Samson.
Pihak kepolisian juga mengintensifkan peran Bhabinkamtibmas untuk memberikan edukasi kepada masyarakat sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terulang. (Sdm)


