Majene, toBagoes Sulbar – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Majene mengamankan seorang pemuda berinisial ND (22), warga Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae, karena diduga terlibat dalam peredaran obat terlarang jenis Trihexyphenidyl (Bojek), Kamis (4/12/2025) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WITA setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Rangas Barat yang meresahkan warga.
Kasat Reserse Narkoba Polres Majene, IPTU Japaruddin, S.H., M.M, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut ND telah lama masuk dalam target pemantauan karena diduga menjadi pemasok Bojek di wilayah tersebut.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, kami amankan yang bersangkutan di sekitar rumahnya,” ujar IPTU Japaruddin.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 70 butir Bojek yang disembunyikan di samping rumah pelaku. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp190.000, yang diduga hasil transaksi obat terlarang.
Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Majene untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Majene menegaskan komitmennya untuk memutus mata rantai peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi.
Sumber Berita: Humas Polres Majene
Editor: Sadiman


