Jakarta, toBagoes Sulbar – Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) secara resmi menetapkan arah dan fokus penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa PDT) Nomor 16 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 29 Desember 2025.
Dalam regulasi tersebut, Dana Desa diarahkan untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan ketahanan desa, peningkatan layanan kesehatan, ketahanan pangan, hingga percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Kebijakan ini menjadi bagian dari dukungan pemerintah dalam mencapai SDGs Desa serta selaras dengan prioritas pembangunan nasional.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menegaskan bahwa Dana Desa tetap menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Salah satu fokus utama adalah penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa bagi keluarga miskin ekstrem.
BLT Desa ditetapkan dengan besaran maksimal Rp300 ribu per bulan per keluarga penerima manfaat (KPM), yang dapat dibayarkan sekaligus untuk periode paling lama tiga bulan, sesuai dengan kemampuan keuangan desa dan hasil musyawarah desa.
Selain BLT, Dana Desa Tahun 2026 juga diprioritaskan untuk program ketahanan pangan serta penguatan lembaga ekonomi desa. Pemerintah mendorong implementasi Koperasi Desa Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi lokal melalui pembangunan gerai usaha, pergudangan, dan sarana pendukung lainnya.
Di sektor pembangunan fisik, Dana Desa diarahkan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui skema Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Program ini mengutamakan pelibatan masyarakat miskin, penganggur, dan kelompok rentan, sehingga mampu memberikan dampak ganda berupa pembangunan desa sekaligus peningkatan pendapatan warga.
Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 juga menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi masyarakat. Pemerintah desa diwajibkan mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa melalui media informasi yang mudah diakses oleh warga. Desa yang tidak melaksanakan kewajiban publikasi tersebut dapat dikenai sanksi administratif, berupa pembatasan alokasi dana operasional pada tahun anggaran berikutnya.
Dengan terbitnya regulasi ini, pemerintah berharap Dana Desa Tahun 2026 dapat dikelola secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel, serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan penguatan ekonomi lokal secara berkelanjutan.
Editor: Sadiman


