Simalungun, toBagoes Sulbar – Polres Simalungun menegaskan komitmennya menegakkan hukum secara tegas dan profesional dalam penanganan kasus pembunuhan anak yang terjadi di wilayah hukumnya. Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang, S.H., Rabu (31/12/2025).
AKP Herison menyatakan bahwa penerapan pasal terhadap tersangka dilakukan secara cermat, berlapis, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, meskipun pelaku merupakan anak yang berkonflik dengan hukum.
Kasus pembunuhan terhadap korban ZR (15), seorang pelajar perempuan, menjadi salah satu perkara menonjol yang ditangani Sat Reskrim Polres Simalungun sepanjang tahun 2025. Perkara ini juga dipaparkan dalam Rilis Akhir Tahun 2025 Polres Simalungun Polda Sumatera Utara, Selasa (30/12/2025).
Kegiatan rilis akhir tahun tersebut dipimpin langsung Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., dengan tema “Aktualisasi Transformasi Polri untuk Masyarakat”. Hadir dalam kegiatan itu Wakapolres, pejabat utama, jajaran Sat Reskrim, serta insan pers.
Kapolres Simalungun menegaskan bahwa Polri hadir untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan, khususnya pada perkara yang merenggut nyawa anak.
“Setiap tindak pidana, terlebih pembunuhan anak, kami tangani secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab,” tegas AKBP Marganda Aritonang.
Kasat Reskrim AKP Herison Manulang menjelaskan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Minggu, 28 Desember 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, di area perkebunan PT Bridgestone Dolok Merangir, Nagori Batu Silangit, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka AH (15) diduga melakukan kekerasan berat secara bertahap terhadap korban. Aksi tersebut meliputi memiting leher korban, memukul kepala korban dengan batu, hingga melakukan penusukan berulang kali menggunakan pisau.
“Walaupun pelaku merupakan anak, kami tetap bertindak tegas dengan penerapan pasal berlapis,” tegas AKP Herison.
Pasal yang diterapkan antara lain Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP, dengan tetap mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Motif sementara pembunuhan diduga karena sakit hati, setelah korban meminta sejumlah uang kepada tersangka yang tidak dipenuhi. Motif tersebut masih terus didalami penyidik.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pisau, batu bernoda darah, batang kayu, pakaian korban, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani penahanan sesuai prosedur hukum. Berkas perkara tengah dirampungkan untuk segera dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) tahap satu.
“Kami memastikan proses hukum berjalan cepat, tepat, dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,” pungkas AKP Herison Manulang.
Editor: Sadiman


