Jakarta, toBagoes Sulbar – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang jaksa di Banten kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Kejaksaan Agung menyatakan akan menangani perkara tersebut secara transparan. Namun, janji itu menuai sorotan tajam karena kasus serupa sebelumnya juga terjadi di Bekasi dan Kalimantan Selatan (Kalsel).
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menilai berulangnya OTT jaksa di berbagai daerah menunjukkan adanya persoalan serius yang belum pernah diselesaikan secara tuntas. Ia menyebut, setiap kali OTT melibatkan jaksa, pola penanganannya cenderung sama.
“OTT terjadi di Banten, sebelumnya di Bekasi, lalu di Kalimantan Selatan. Setiap kasus selalu diawali dengan pernyataan tegas dan janji transparansi, tetapi seiring waktu narasinya berubah. Ini sudah menjadi pola, bukan kebetulan,” ujar Rahmad, Jumat (19/12/2025).
Rahmad menyoroti diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam kasus OTT jaksa di Banten. Menurutnya, hal itu menegaskan bahwa perkara tersebut bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan dugaan tindak pidana serius.
“Kalau sudah ada sprindik, berarti ada peristiwa hukum yang kuat. Tapi mengapa setiap OTT jaksa, narasi hukumnya selalu bergeser? Publik berhak curiga ada sesuatu yang tidak dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.
Ia membandingkan dengan kasus OTT jaksa di Bekasi dan Kalimantan Selatan yang sempat menghebohkan publik, namun dinilai tidak pernah dibuka secara terang hingga ke akar persoalan. Rahmad menilai, minimnya keterbukaan justru memunculkan dugaan adanya perlindungan internal.
“Kasus di Bekasi dan Kalsel menjadi catatan penting. Awalnya ramai, lalu senyap. Publik bertanya-tanya, apakah penegakan hukum benar-benar berjalan atau berhenti di titik tertentu,” kata Rahmad.
Menurutnya, jaksa merupakan simbol keadilan dan ujung tombak pemberantasan korupsi. Ketika jaksa justru terjerat OTT secara berulang, yang dipertaruhkan bukan hanya individu, melainkan marwah institusi penegak hukum.
“Jika jaksa yang seharusnya menuntut koruptor malah tertangkap OTT, ini pukulan telak bagi kepercayaan publik. Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke dalam,” tandasnya.
Rahmad mendesak agar seluruh kasus OTT jaksa—baik di Banten, Bekasi, maupun Kalimantan Selatan—ditangani secara konsisten dan transparan tanpa perubahan narasi. Ia juga meminta KPK tetap memegang kendali penuh atas proses hukum tersebut.
“Transparansi bukan sekadar janji di konferensi pers. Transparansi berarti membuka kronologi, aliran uang, dan semua pihak yang terlibat. Jika tidak, kepercayaan publik akan terus runtuh,” pungkasnya.
Kasus OTT jaksa yang terjadi berulang ini dinilai menjadi ujian serius bagi reformasi hukum dan komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sumber Berita: Tim
Editor: Sadiman


