Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan sebanyak 330 tersangka dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi yang merugikan negara hingga Rp243 miliar. Pengungkapan ini merupakan hasil operasi intensif selama dua pekan terakhir di berbagai wilayah Indonesia.
Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari manipulasi barcode MyPertamina, penimbunan BBM, hingga kerja sama dengan oknum SPBU. Praktik ilegal ini dinilai sangat merugikan masyarakat karena menghambat distribusi energi subsidi.
Dalam penanganan kasus ini, Bareskrim tidak hanya menerapkan pasal pidana umum, tetapi juga menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini dilakukan untuk menjerat aktor intelektual serta pemilik modal di balik praktik ilegal tersebut.
“Saya sudah minta untuk dipersangkakan pasal TPPU agar pengusutan lebih maksimal dan menyentuh semua pihak yang terlibat,” tegas Nunung di Mabes Polri, Selasa (21/4/2026). Ia juga menegaskan, jika ditemukan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), maka kasus akan dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi.
Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini antara lain 403 ribu liter solar, 58 ribu liter pertalite, 13 ribu tabung LPG, serta 161 unit kendaraan roda empat dan roda enam. Polisi menilai para pelaku tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menyengsarakan masyarakat yang kesulitan memperoleh BBM dan LPG subsidi.
Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku lapangan, penampung, hingga aktor utama di balik jaringan tersebut.
Sumber Berita: Tim
Editor: Sadiman

