Mamuju, toBagoes Sulbar – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) melalui Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi (Subdit Regident) menggelar rapat koordinasi bersama pembina Samsat dan mitra dealer. Rapat ini difokuskan pada pembahasan penetapan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) tahun 2026.
Kegiatan berlangsung pada Selasa (23/12/2025) dan dipimpin oleh IPTU Hafim yang mewakili Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulbar. Rapat tersebut menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi dan merumuskan perencanaan NJKB yang akurat dan berkeadilan.
NJKB merupakan nilai dasar yang ditetapkan pemerintah sebagai acuan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Oleh karena itu, keakuratan penetapan NJKB sangat berpengaruh terhadap penerimaan pajak daerah.
Dalam rapat koordinasi ini, para peserta membahas sejumlah faktor yang memengaruhi penetapan NJKB 2026. Di antaranya perkembangan harga pasar kendaraan baru dan bekas, fluktuasi nilai mata uang, serta kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan sektor otomotif.
IPTU Hafim menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian, pembina Samsat, dan mitra dealer dalam proses penetapan NJKB. Menurutnya, kolaborasi yang baik akan menghasilkan nilai NJKB yang sesuai dengan kondisi pasar.
“NJKB yang akurat sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan pajak daerah dan rasa keadilan bagi pemilik kendaraan serta pelaku usaha,” ujar IPTU Hafim.
Selain itu, rapat juga membahas strategi penyampaian informasi NJKB 2026 kepada masyarakat dan mitra dealer agar seluruh pihak dapat mempersiapkan diri sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Para mitra dealer turut memberikan masukan terkait dinamika industri kendaraan di Sulawesi Barat.
Rapat koordinasi ini diharapkan menghasilkan kesepakatan yang jelas dan komprehensif, sehingga penerapan NJKB 2026 dapat berjalan lancar serta memberikan manfaat bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Sumber Berita: Humas Polda Sulbar
Editor: Sadiman


