Jakarta, toBagoes Sulbar – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pertambangan timah ilegal saat ini belum sepenuhnya tuntas. Ia menyebutkan, langkah hukum baru menyentuh aktivitas pertambangan di wilayah darat.
“Ke depan, penegakan hukum yang sama akan diterapkan untuk wilayah laut,” ujar Burhanuddin.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, mendesak aparat penegak hukum (APH) agar segera menindak tegas praktik tambang pasir laut ilegal di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
“Tambang pasir laut di Lingga harus segera disikat oleh kejaksaan. Jangan ada lagi permainan mata dalam penegakan hukum kasus pasir laut ini,” tegas Rahmad Sukendar, Selasa (7/10/2025).
Rahmad menilai, aktivitas tambang pasir laut ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan serius yang mengancam keberlanjutan ekosistem laut.
“Kami mendukung penuh langkah Jaksa Agung dalam penegakan hukum sektor tambang. Tapi penindakan harus menyeluruh, termasuk di laut, agar tidak ada tebang pilih,” ujarnya.
Menurutnya, tambang pasir laut ilegal di Lingga sudah lama menjadi keluhan masyarakat. Berbagai laporan telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, namun hingga kini belum ada tindakan tegas terhadap para pelaku maupun pihak-pihak yang bermain di balik aktivitas tambang tersebut.
Rahmad Sukendar juga mengingatkan agar kejaksaan di daerah tidak terlibat dalam praktik pembiaran atau kongkalikong dengan pelaku tambang ilegal.
“Kejaksaan harus berdiri di depan untuk membela kepentingan rakyat dan menjaga kedaulatan sumber daya alam kita,” pungkasnya.
Sumber Berita: Tim Redaksi
Editor: Sadiman


