spot_img

Langkah Tegas IPTU Karina: Kasus Laka Lantas di Pasangkayu Naik ke Tahap Penyidikan

Pasangkayu, toBagoes Sulbar – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasangkayu melaksanakan gelar perkara peralihan dari tahap penyelidikan ke penyidikan terkait dugaan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kegiatan berlangsung pada Selasa (04/11/2025) sekitar pukul 09.00 WITA di ruang gelar Unit Gakkum Satlantas Polres Pasangkayu.

Proses gelar perkara dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Pasangkayu IPTU Karina Rara Ayu, S.H., M.H., dan dilanjutkan dengan pemaparan hasil penyelidikan oleh Kanit Gakkum IPDA Muh. Sukri.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain KBO Sat Lantas IPDA Baharuddin, Kasi Propam IPTU H. Darwis, Kasiwas IPDA Muh. Fitra, S.H., Kasubsi Bankum AIPTU Muh. Irsyad, S.H., serta tiga personel Banit Gakkum Satlantas Polres Pasangkayu.

BACA JUGA  Peduli sesama, Bhabinkamtibmas Polsek Pasangkayu donorkan darah demi Kemanusiaan.

Dalam keterangannya, Kasat Lantas IPTU Karina Rara Ayu menyampaikan bahwa gelar perkara ini merupakan bagian penting dalam rangkaian proses hukum, untuk memastikan bahwa penanganan kasus berjalan profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Gelar perkara ini kami lakukan secara profesional dan transparan sebagai bentuk komitmen Satlantas Polres Pasangkayu dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum,” tegas IPTU Karina mewakili Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, S.I.K.

IPTU Karina menjelaskan bahwa kegiatan ini juga menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas penyidikan, sekaligus memastikan setiap langkah yang diambil penyidik dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

BACA JUGA  Polres Polman Laksanakan Pembagian Daging Kurban Dalam Rangka Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1446 H

“Kami ingin memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban maupun pihak-pihak yang terlibat,” tambahnya.

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik memaparkan kronologi kejadian, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), hasil pemeriksaan saksi-saksi, serta barang bukti yang telah dikumpulkan. Berdasarkan hasil gelar, disimpulkan bahwa perkara memenuhi unsur untuk ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Penetapan tahap penyidikan ini menandai langkah lanjutan bagi Satlantas Polres Pasangkayu dalam menegakkan keadilan bagi korban kecelakaan lalu lintas, sekaligus menjadi bentuk keseriusan aparat dalam mengurangi angka fatalitas di jalan raya.

BACA JUGA  Patroli Skala Besar Polres Pasangkayu Jaga Kota Aman Terkendali

Satlantas Polres Pasangkayu juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kesadaran berlalu lintas di masyarakat melalui edukasi dan penegakan hukum yang berimbang, guna mencegah terulangnya peristiwa serupa di kemudian hari.

Sumber Berita: Humas Polres Pasangkayu
Editor: Sadiman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news