Mamasa, toBagoes Sulbar – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menyelesaikan persoalan secara damai, Bhabinkamtibmas Desa Hahangan, Aipda Ahmad Muntaha, bersama unsur pemerintahan desa dan lembaga adat, melaksanakan mediasi sengketa lahan antara dua warga di Desa Hahangan, Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa, Sabtu (8 November 2025) sekitar pukul 17.00 WITA.
Pertemuan mediasi berlangsung di rumah Ketua BPD Desa Hahangan dan dihadiri oleh Ketua Lembaga Adat Desa Hahangan Umar, Ketua BPD Muhayyan, Kepala Desa Hahangan Saeni, tokoh masyarakat, serta kedua pihak yang bersengketa.
Pihak pertama, S (68), warga Desa Aralle Selatan, menjelaskan bahwa lahan yang disengketakan merupakan warisan keluarga yang telah dimilikinya sejak tahun 1957. Lahan tersebut sempat diberikan kepada iparnya, Nursalim, untuk digarap pada 1989 hingga 1994, kemudian dikembalikan kepadanya. Namun, pada tahun 2004, lahan tersebut diketahui telah digarap kembali oleh pihak lain.
Sementara itu, pihak kedua diwakili oleh Kepala Desa Hahangan, Saeni, karena pemilik lahan yang disebut, Sanakong, diketahui tengah mengalami gangguan jiwa. Saeni menerangkan bahwa lahan dimaksud merupakan warisan almarhum Bunga Henda, orang tua Sanakong, yang telah digarap sejak tahun 1991 dan ditanami tanaman kakao.
Setelah mendengar keterangan dari kedua belah pihak, Lembaga Adat Desa Hahangan menyampaikan bahwa keputusan akhir belum dapat ditetapkan karena belum hadirnya seluruh pemangku adat. Oleh sebab itu, pertemuan lanjutan akan dijadwalkan kembali setelah kehadiran lengkap para tokoh adat yang berwenang mengambil keputusan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Bhabinkamtibmas juga mengimbau para pihak agar tetap menjaga suasana damai serta tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik baru sambil menunggu hasil keputusan lembaga adat.
Melalui peran aktif Bhabinkamtibmas, Polsek Aralle Polres Mamasa Polda Sulbar terus berupaya memperkuat sinergi antara pemerintah desa, tokoh adat, dan masyarakat, dalam menyelesaikan permasalahan sosial secara persuasif dan berkeadilan.
Sumber Berita: Humas Polres Mamasa
Editor: Sadiman

