Polewali Mandar – Bhabinkamtibmas Desa Paku, Polsek Binuang, Polres Polewali Mandar, memfasilitasi mediasi sengketa batas tanah pekarangan antarwarga di Desa Paku, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Sabtu (17/1/2026).
Mediasi dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Desa Paku Aiptu Mansyur bersama Kepala Dusun setempat dengan menghadirkan kedua pihak yang bersengketa, yakni Pr. R (67) selaku pelapor dan Pr. HD (77) selaku terlapor.
Permasalahan berawal dari dugaan pergeseran patok batas tanah pekarangan yang sebelumnya telah disepakati bersama. Kedua pihak diketahui sama-sama memiliki sertifikat hak milik atas lahan tersebut.
Untuk memastikan kejelasan batas tanah, dilakukan pengukuran ulang berdasarkan data sertifikat masing-masing pihak. Proses pengukuran turut disaksikan oleh unsur terkait, termasuk anak kandung terlapor berinisial S selaku ahli waris.
Hasil pengukuran menunjukkan adanya pergeseran batas tanah sekitar ±1 meter. Selanjutnya, patok batas tanah dikembalikan ke posisi semula sesuai hasil pengukuran dan disepakati bersama oleh kedua belah pihak.
Kapolsek Binuang IPTU H. Rahman menyampaikan bahwa penyelesaian melalui mediasi merupakan langkah tepat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polri mendorong penyelesaian masalah warga secara humanis dan kekeluargaan agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” ujarnya.
Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai dan berjanji tidak mempermasalahkannya kembali, mengingat adanya hubungan kekeluargaan di antara mereka.
Sumber Berita: Humas Polres Polman
Editor: Sadiman


