Jakarta – Dugaan korupsi Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023–2024 kembali menjadi sorotan publik. Lambannya penanganan perkara mendorong BPI KPNPA RI menggelar aksi damai di depan Kejaksaan Agung RI, Rabu (21/1/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan agar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) turun langsung mengawasi proses hukum yang dinilai berlarut-larut dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Dalam aksi itu, perwakilan massa BPI KPNPA RI dipimpin langsung oleh Ketua Umum Tb. Rahmad Sukendar. Aspirasi mereka diterima oleh Kasubdit Aduan Masyarakat Pidana Khusus Kejaksaan Agung dan dipastikan akan diteruskan secara resmi kepada Jampidsus untuk ditindaklanjuti.
Sebelumnya, Rahmad Sukendar juga telah mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Kamis (15/1/2026) guna mempertanyakan perkembangan kasus tersebut. Namun, menurutnya, belum terlihat progres signifikan sejak laporan pengaduan disampaikan.
“Kami melihat proses hukum berjalan sangat lamban. Ini menyangkut uang rakyat. Jangan sampai kasus ini menguap tanpa kepastian hukum,” tegas Rahmad.
Ia menilai ketidakjelasan penanganan perkara justru menimbulkan kegelisahan publik dan membuka ruang spekulasi adanya pembiaran atau kepentingan tertentu yang menghambat penegakan hukum.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Cahya, menyatakan bahwa perkara dugaan korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu telah masuk tahap penyidikan dan dipastikan tidak dihentikan.
“Perkara ini sudah tahap penyidikan. Dalam waktu tidak lama akan dilakukan penetapan tersangka,” ujar Cahya.
Namun demikian, Kejati Jabar mengakui adanya keterlambatan proses. Penyidik masih menunggu hasil audit BPKP terkait perhitungan kerugian keuangan negara serta proses teknis gelar perkara yang belum rampung.
Bagi BPI KPNPA RI, alasan tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran untuk menunda keadilan. Aksi di Kejaksaan Agung disebut sebagai peringatan keras agar penegakan hukum berjalan transparan dan tidak tebang pilih.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum. Negara tidak boleh kalah oleh koruptor,” pungkas Rahmad Sukendar.
Sumber Berita: BPI KPNPA RI
Editor: Sadiman


