spot_img

Lamban Tangani Korupsi DPRD Indramayu, BPI KPNPA RI Geruduk Kejaksaan Agung

Jakarta – Dugaan korupsi Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023–2024 kembali menjadi sorotan publik. Lambannya penanganan perkara mendorong BPI KPNPA RI menggelar aksi damai di depan Kejaksaan Agung RI, Rabu (21/1/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan agar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) turun langsung mengawasi proses hukum yang dinilai berlarut-larut dan berpotensi merugikan keuangan negara.

BACA JUGA  BPI KPNPA RI Desak Jaksa Agung Bongkar Kasus Korupsi yang Mengendap di Kejati
Dalam aksi itu, perwakilan massa BPI KPNPA RI dipimpin langsung oleh Ketua Umum Tb. Rahmad Sukendar. Aspirasi mereka diterima oleh Kasubdit Aduan Masyarakat Pidana Khusus Kejaksaan Agung dan dipastikan akan diteruskan secara resmi kepada Jampidsus untuk ditindaklanjuti.

Sebelumnya, Rahmad Sukendar juga telah mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Kamis (15/1/2026) guna mempertanyakan perkembangan kasus tersebut. Namun, menurutnya, belum terlihat progres signifikan sejak laporan pengaduan disampaikan.

“Kami melihat proses hukum berjalan sangat lamban. Ini menyangkut uang rakyat. Jangan sampai kasus ini menguap tanpa kepastian hukum,” tegas Rahmad.

BACA JUGA  Tindaklanjuti Aduan BPI KPNPA RI, Bareskrim Polri Langsung Segel Alat Berat Tambang Ilegal di Jepara

Ia menilai ketidakjelasan penanganan perkara justru menimbulkan kegelisahan publik dan membuka ruang spekulasi adanya pembiaran atau kepentingan tertentu yang menghambat penegakan hukum.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Cahya, menyatakan bahwa perkara dugaan korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu telah masuk tahap penyidikan dan dipastikan tidak dihentikan.

“Perkara ini sudah tahap penyidikan. Dalam waktu tidak lama akan dilakukan penetapan tersangka,” ujar Cahya.

BACA JUGA  Jampidsus Kejagung Geledah Kantor Kemenhut, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk pada Hukum

Namun demikian, Kejati Jabar mengakui adanya keterlambatan proses. Penyidik masih menunggu hasil audit BPKP terkait perhitungan kerugian keuangan negara serta proses teknis gelar perkara yang belum rampung.

Bagi BPI KPNPA RI, alasan tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran untuk menunda keadilan. Aksi di Kejaksaan Agung disebut sebagai peringatan keras agar penegakan hukum berjalan transparan dan tidak tebang pilih.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum. Negara tidak boleh kalah oleh koruptor,” pungkas Rahmad Sukendar.

Sumber Berita: BPI KPNPA RI
Editor: Sadiman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news