spot_img

Kuasa Hukum Sorot Penetapan Tersangka HN Oleh Kejati Kalbar dalam Kasus Hibah Gereja GKE

Pontianak, toBagoes Sulbar – Kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gereja GKE Petra Sintang terus bergulir. Setelah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menetapkan dan menahan HN sebagai tersangka, pihak kuasa hukum HN angkat bicara dan menyatakan keberatan.

Dr. Herman Hofi Munawar Law, selaku kuasa hukum HN, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak tepat dan mengandung kekeliruan dalam memahami peran serta tanggung jawab HN.
BACA JUGA  Kapolsek Polewali Hadiri Reses Anggota DPR RI Dr. Ir. H. Agus Ambo Djiwa, M.P di Kelurahan Lantora

HN tidak memiliki kewenangan membuat maupun menandatangani laporan pertanggungjawaban (SPJ) dana hibah. Peran HN hanya sebagai seksi pelaksana pembangunan yang bertugas mengoordinasi pekerja di lapangan dan memastikan material bangunan tersedia,” ujar Herman dalam keterangan tertulis, Selasa (9/9).

Menurutnya, tanggung jawab penyusunan dan penandatanganan SPJ sepenuhnya berada di pihak penerima hibah, yakni panitia atau pengurus Gereja GKE Petra.

BACA JUGA  Babinsa Mambi Terjun ke Sawah, Bantu Petani Wujudkan Ketahanan Pangan di Mamasa

Kuasa hukum juga membantah tudingan bahwa SPJ hibah tahun 2019 bersifat fiktif. Ia menjelaskan, pembangunan gereja sudah selesai pada 2018 dengan menggunakan dana talangan yang diperoleh panitia. Hibah sebesar Rp3 miliar dari Pemda Sintang pada tahun 2019 dimaksudkan untuk mengganti biaya talangan tersebut.

“Tidak ada kegiatan pembangunan fiktif. Gereja Petra berdiri nyata dan selesai dibangun untuk mendukung agenda nasional, termasuk pertemuan pendeta se-Indonesia. Dana hibah digunakan sesuai peruntukan, yakni melunasi biaya pembangunan yang sudah terealisasi,” tegas Herman.

BACA JUGA  Semangat 45! Polisi Malunda Ajak Warga Kibarkan Bendera

Ia menambahkan, jika memang ada kekeliruan, hal tersebut lebih bersifat administratif. “Kita menyadari adanya pelanggaran prosedur administrasi keuangan negara. Namun, langkah percepatan pembangunan dilakukan karena kebutuhan mendesak, dan kebijakan itu dijalankan berdasarkan janji Pemda Sintang,” tambahnya.

Kuasa hukum HN juga menyoroti mekanisme panjang dalam pengelolaan dana hibah, yang melibatkan pengawas pembangunan, dewan gereja, resort, hingga bendahara. Setiap bon pembelian material maupun upah tukang, menurutnya, melalui serangkaian verifikasi berlapis sebelum dibayarkan.

BACA JUGA  BNNP Sulbar Ungkap 7 Kasus Narkotika, 12 Tersangka Diamankan Termasuk Oknum Kades Mamuju, 13 Juni 2025

“Kalau persoalan ini dianggap pidana, mengapa hanya HN yang dijerat? Padahal ia bukan pengambil kebijakan. Mekanisme pembangunan jelas melibatkan banyak pihak. Kami berharap Kejaksaan meninjau kembali penetapan tersangka secara menyeluruh,” tutur Herman.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa mereka mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi. Namun, ia mengingatkan agar proses hukum berjalan profesional, akuntabel, dan tidak mengorbankan pihak yang tidak memiliki kewenangan pengambilan keputusan.

BACA JUGA  Kapolsek Polewali Hadiri Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Bapas Kelas II Polewali

“Pembangunan gereja sudah terbukti selesai dan berdiri megah di Sintang. Oleh karena itu, kami mendorong agar Kejati Kalbar meninjau kembali kasus ini dengan cermat demi menegakkan keadilan secara proporsional,” pungkasnya.

Sumber : Kuasa Hukum Dr Herman Hofi Munawar Law (Jn//98)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news