Medan, toBagoes Sulbar – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan Iman Subekti (IS), Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), anak usaha PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I). Penahanan ini terkait dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) antara PT NDP dan PT Ciputra Land, yang menyeret sejumlah pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Iman Subekti menjadi tersangka ketiga setelah penyidik Pidana Khusus sebelumnya menahan Askani (ASK) — eks Kepala Kanwil ATR/BPN Sumut — dan Abdul Rahim Lubis (ARL) — eks Kepala Kantor ATR/BPN Deli Serdang.
Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, memaparkan bahwa pada periode 2022–2023, tersangka IS diduga mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas sejumlah bidang tanah yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II (kini PTPN I).
Permohonan tersebut diajukan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang dan disetujui tanpa memenuhi syarat hukum sebagaimana diatur oleh negara.
“Permohonan itu digunakan untuk menerbitkan surat HGB atas nama PT NDP yang bersumber dari tanah HGU PTPN II, padahal belum ada dasar hukum yang sah,” tegas Harli, Senin (20/10/2025).
Dari hasil penyidikan, kerja sama antara PT NDP dan PT Ciputra Land mencakup pengelolaan lahan seluas 8.077 hektare di tiga kecamatan di Kabupaten Deli Serdang. Lahan tersebut diduga dialihkan, dijual, dan dikelola tanpa mekanisme sah, menimbulkan potensi kerugian negara yang sangat besar.
Menariknya, anak usaha Ciputra Land dikabarkan telah mengembalikan dana sebesar Rp150 miliar ke Kejati Sumut sebagai bentuk itikad baik. Namun, Harli menegaskan, pengembalian uang tidak menghapus tindak pidana korupsi.
Menurut regulasi, setiap peralihan status tanah HGU ke HGB wajib mengembalikan 20 persen lahan ke negara, sesuai Pasal 165 Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021. Namun, ketentuan ini diabaikan dalam proses penerbitan HGB oleh PT NDP.
“Ini jelas melanggar aturan dan merugikan kepentingan negara serta masyarakat,” kata Harli menegaskan.
Juru Bicara Kejati Sumut, Muhammad Husairi, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah memeriksa 48 saksi dari berbagai instansi dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.
Saksi-saksi yang diperiksa di antaranya Kasubdit Penetapan HGB Kementerian ATR/BPN Anugerah Satriowibowo, Kabid Cipta Karya Deli Serdang Ari Martiansyah, hingga pejabat PTPN II dan Kanwil BPN Sumut, termasuk Sri Pranoto dan Kennedi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
“Penyidikan akan terus kami kembangkan. Siapa pun yang terlibat, baik dari instansi pemerintahan maupun pihak swasta, tidak akan luput dari proses hukum,” tegas Husairi.
Kejati Sumut berkomitmen menuntaskan skandal agraria ini hingga ke akar, demi memastikan aset negara tidak dikuasai secara melawan hukum.
Sumber Berita: Tim Redaksi
Editor: Sadiman


