spot_img

Kejati Sumut Geledah Kantor Inalum, BPI KPNPA RI: Akhirnya Laporan Kami Direspons

Medan, toBagoes Sulbar – Langkah berani diambil Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dengan menggeledah kantor PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Kamis (13/11/2025). Penggeledahan dilakukan di lima ruangan direksi dan berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengiriman serta penjualan aluminium Inalum kepada perusahaan swasta, PT PASU, pada tahun 2019.

Gerakan besar ini langsung memantik respons dari berbagai pihak, termasuk lembaga pemantau independen BPI KPNPA RI. Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menegaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan jawaban atas laporan yang telah mereka layangkan bertahun-tahun lalu.

BACA JUGA  Polda Sulsel Bagi 680 Bendera, Semangat Merah Putih Meledak
“BPI KPNPA RI mengapresiasi langkah Kejati Sumut yang akhirnya mengusut kasus korupsi di Inalum. Kami sudah melaporkan dugaan ini sejak lama, dan baru ada tindak lanjut di bawah kepemimpinan Kajatisu Harli Siregar,” ujar Rahmad, Minggu (16/11/2025).

Rahmad menilai tindakan penggeledahan itu merupakan sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum kini mulai menunjukkan keseriusan membongkar dugaan penyimpangan yang selama ini mencederai BUMN strategis tersebut.

“Ini bukti nyata keseriusan penegak hukum dalam menangani kasus ini,” tegasnya.

BACA JUGA  BPI KPNPA RI Sulteng Desak KPK Usut Dugaan Skandal Proyek Satu Pintu Ponakan Gubernur Anwar Hafid

Meski demikian, hingga saat ini Kejati Sumut belum mengungkap secara detail pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka. Namun lembaga tersebut memastikan bahwa proses penyidikan terus berjalan dan pengembangan perkara dilakukan secara menyeluruh.

Publik kini menanti, apakah penggeledahan besar ini akan membuka tabir praktik kotor yang selama ini diduga berlangsung dalam tubuh perusahaan raksasa peleburan aluminium tersebut.

Sumber Berita: Tim Redaksi
Editor: Sadiman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news