Medan, toBagoes Sulbar – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) atas langkah tegas menahan dua pejabat PT Indonesia Aluminium (Inalum) dalam kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy.
Kasus tersebut terjadi pada periode 2019–2024 dan diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai USD 8 juta atau sekitar Rp133,4 miliar. Penahanan dinilai sebagai bukti nyata komitmen penegakan hukum di lingkungan BUMN strategis.
Dalam keterangannya kepada awak media di Medan, Rabu (17/12/2025), Rahmad Sukendar menegaskan bahwa langkah Kejati Sumut menunjukkan keberanian aparat hukum dalam memberantas praktik korupsi tanpa pandang bulu.
“Kami mengapresiasi langkah tegas Kejati Sumut. Ini bukti hukum ditegakkan secara profesional dan tidak tunduk pada kepentingan apa pun,” tegas Rahmad.
Rahmad mengungkapkan, BPI KPNPA RI sebelumnya telah menerima berbagai laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan di PT Inalum, termasuk unit Kokalum. Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar penyidikan terus dikembangkan.
“Penetapan dua tersangka ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan korupsi secara menyeluruh. Jika ada pihak lain yang terlibat, harus segera ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Diketahui, Kejati Sumut telah menetapkan dua tersangka berinisial DS, selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, dan JS, Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum pada periode yang sama.
Penetapan tersangka dilakukan setelah jaksa penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah, hasil dari pemeriksaan intensif dan penggeledahan. Penyidikan merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-28/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga mengubah skema pembayaran penjualan aluminium alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk. Skema pembayaran yang semula tunai dan SKBDN diubah menjadi Documents Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
Akibat perubahan skema tersebut, PT PASU diduga tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim, sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan. Kejati Sumut menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
BPI KPNPA RI menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum agar berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
Sumber Berita: Tim Redaksi
Editor: Sadiman


