Palembang, toBagoes Sulbar – Pelarian Jhoni Engglani bin Samsu akhirnya kandas. Terpidana kasus kecelakaan lalu lintas yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Ogan Ilir sejak 2021 itu dibekuk Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumsel, Sabtu (9/8/2025) sore.
Sore itu, suasana di SPBU Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Palembang, mendadak tegang. Tim Tabur yang sudah membuntuti target sejak pagi langsung bergerak cepat. Tanpa banyak bicara, aparat meringkus Jhoni yang saat itu baru saja tiba di lokasi.
Menurut informasi, pengejaran ini berawal dari laporan warga pada Kamis (7/8/2025). Disebutkan, Jhoni yang bekerja sebagai sopir melakukan perjalanan dari Pekanbaru menuju Jakarta. Tim Tabur langsung membuntuti, mengendus setiap pergerakan, mulai dari penyebrangan Merak-Bakauheni hingga pergerakan di jalan-jalan Sumatera Selatan.
Hingga akhirnya, tepat pukul 18.05 WIB, operasi penangkapan pun tuntas. Jhoni dibawa ke Kejati Sumsel sebelum diserahkan ke Kejari Ogan Ilir untuk menjalani hukuman.
Jhoni sebelumnya divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 1 juta atas pelanggaran Pasal 310 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan.
Keberhasilan ini menjadi buronan ketujuh yang berhasil diamankan Kejati Sumsel sepanjang 2025. Pesannya jelas: tak ada tempat aman bagi buronan.
Sumber Berita: Tim Redaksi
Editor: Sadiman


