Mamasa, toBagoes Sulbar – Upaya penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Balla kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Pada Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul 15.00 WITA, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Mamasa, tim penyidik resmi menetapkan satu tersangka baru berinisial MAW, yang menjabat sebagai Bendahara Dana BOK Puskesmas Balla Tahun 2021–2022.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah dan saling bersesuaian dalam penyidikan lanjutan kasus tersebut. MAW menjadi tersangka ketiga, setelah sebelumnya pada 7 Oktober 2025, Kejari Mamasa telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu RK, Kepala Puskesmas Balla 2021–2023, dan A, Pengelola Dana BOK Puskesmas Balla 2021–2023.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa MAW terlibat dalam pemotongan dana BOK pada sejumlah kegiatan, bahkan ikut dalam rapat penentuan besaran pemotongan dana tersebut. Selain itu, MAW diduga tidak melaksanakan tugas-tugas bendahara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas perbuatannya, MAW dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18, dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan perintah Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, tersangka MAW dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Mamasa untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejari Mamasa, Dr. A. FAIK WANA HAMZAH, S.H., M.H., menegaskan komitmen penuh institusinya untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan hingga tahap persidangan.
Dalam kesempatan tersebut, Kajari juga mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak merespons permintaan apa pun yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Mamasa, baik oleh oknum yang mengaku sebagai Kajari, Kepala Seksi, Jaksa, maupun pegawai kejaksaan lainnya.
Sumber Berita: Riki
Editor: Sadiman


