Mamasa, toBagoes, Sulbar – Akses keadilan bagi masyarakat pedesaan kini semakin terbuka lebar. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulbar membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Desa dan Kelurahan Kabupaten Mamasa, Rabu (27/08/2025).
Kegiatan perdana dilaksanakan di Desa Tondok Bakaru, Kecamatan Mamasa. Program ini menjadi bagian dari upaya nasional menghadirkan negara di tengah masyarakat, terutama dalam pemenuhan hak atas keadilan.
Posbankum merupakan hasil kerja sama strategis antara Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kemendagri, Kemendes, dan Kemen PPA. Melalui program ini, setiap desa dan kelurahan berhak menunjuk dua orang paralegal yang akan mendapat pelatihan langsung dari Kanwil Kemenkum Sulbar bersama Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi.
Kepala P3H Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo, menegaskan target pembentukan Posbankum rampung 100 persen di seluruh Sulbar sepanjang 2025.
“Pos Bantuan Hukum ini hadir untuk memastikan masyarakat desa dan kelurahan mendapatkan bantuan hukum secara cepat, mudah, dan dekat dengan lingkungannya. Ini adalah wujud nyata kehadiran negara untuk keadilan,” jelas John.
Di Mamasa, salah satu OBH yang sudah terakreditasi adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kondosapata’, yang akan berperan aktif dalam memberikan layanan hukum bagi warga.
Dengan adanya Posbankum, masyarakat desa tak lagi harus menempuh jarak jauh untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Sumber Berita: Riki
Editor: Sadiman


