Mamuju – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pintu Gerbang Batas Kota Mamuju resmi memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mamuju, Rabu (14/1/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Pelimpahan tahap II tersebut menandai selesainya proses penyidikan oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulbar. Selanjutnya, perkara siap memasuki tahap penuntutan di pengadilan.
“Setelah seluruh tahapan penyidikan dinyatakan lengkap, hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar, Kombes Pol Abd Azis.
Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial Basit, Andi Zulfahmi, dan Ahmad. Ketiganya sebelumnya menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polresta Mamuju.
Dalam perkembangan penyidikan, jumlah tersangka sempat bertambah menjadi empat orang dengan ditetapkannya AS (Arman Sukirno), mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Mamuju. AS diduga memindahkan lokasi proyek sejauh sekitar 500 meter tanpa didukung kajian teknis maupun administrasi yang sah.
Proyek pembangunan Pintu Gerbang Batas Kota Mamuju yang berlokasi di Desa Tadui tersebut dibiayai melalui APBD Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2022–2023 dengan nilai lebih dari Rp 2,1 miliar.
Penyidik menduga proyek tersebut sarat penyimpangan, tidak selesai sesuai kontrak, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,8 miliar akibat penyalahgunaan kewenangan serta penyimpangan penggunaan anggaran.
Upaya praperadilan yang sebelumnya diajukan para tersangka juga telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Mamuju. Polda Sulbar menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Sulawesi Barat.
Kini, publik menantikan langkah tegas Jaksa Penuntut Umum dalam mengungkap fakta persidangan dan menuntaskan kasus yang menyita perhatian masyarakat tersebut.
Sumber Berita: Humas Polda Sulbar
Editor: Sadiman


