Polewali Mandar, toBagoes Sulbar – Situasi sempat memanas di Kompleks Pasar Sentral Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Kamis (30/10/2025), akibat sengketa lahan antara Hj. Sumrah dan ahli waris almarhum M. Arif alias Baco Commo. Namun, berkat kepemimpinan langsung Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko, S.H., S.I.K., M.H., situasi berhasil dikendalikan dan tetap kondusif tanpa bentrokan fisik.
Sejak pagi, Kapolres memimpin personel Polres Polman dalam pengamanan di sekitar area pasar untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Sekitar pukul 08.30 WITA, massa pendukung Hj. Sumrah berkumpul di kediamannya di Perumahan Pole Indah Mas, Lingkungan Koppe, Kelurahan Darma, lalu bergerak menuju lokasi pasar. Mereka membawa tiga unit mobil pick-up bermuatan kayu balok dan seng yang dirakit menyerupai pagar untuk melakukan aksi pemagaran di lahan yang diklaim sebagai milik mereka.
Aksi pemagaran dilakukan di sisi utara kios Tri Putri, dilanjutkan ke arah selatan dan timur hingga berakhir di kios milik Fatimah alias Mama Ucu. Namun, kegiatan tersebut mendapat penolakan keras dari pihak ahli waris almarhum M. Arif, diwakili oleh anak kandungnya Musdalifa alias Mama Ayu, beserta keluarganya.
Aksi dorong-mendorong sempat terjadi antara kedua belah pihak, namun berhasil diredam berkat kesigapan personel Polres Polman di bawah kendali langsung Kapolres AKBP Anjar Purwoko.
Dari hasil penelusuran, pihak Hj. Sumrah mengklaim lahan tersebut berdasarkan sertifikat hak milik nomor 525 atas nama Hj. Sumrah, sedangkan pihak ahli waris M. Arif mengacu pada putusan perkara nomor 52 yang telah dieksekusi pada tahun 2007.
Sementara itu, pedagang di area pasar mengeluhkan terganggunya aktivitas jual beli akibat aksi pemagaran. Mereka menyatakan tidak terlibat dalam sengketa dan berharap pemerintah bersama aparat segera menyelesaikan persoalan agar roda ekonomi pasar kembali normal.
Pasca kejadian, area yang disengketakan kini telah dipagari oleh pihak Hj. Sumrah, meski beberapa bagian pagar mengalami kerusakan akibat aksi dorong-mendorong. Hingga berita ini diterbitkan, situasi di lokasi terpantau aman dan terkendali dengan penjagaan ketat dari personel Polres Polman.
Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko menjelaskan bahwa dua laporan pengaduan telah diterima, yakni laporan dugaan pengrusakan pagar oleh pihak Hj. Sumrah, serta laporan dugaan penyerobotan lahan dari pihak ahli waris almarhum M. Arif.
“Kedua pihak memiliki dasar hukum masing-masing, sehingga permasalahan ini akan ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum perdata untuk menguji keabsahan dokumen kepemilikan,” terang Kapolres.
Dengan langkah cepat dan terukur tersebut, Polres Polman memastikan situasi Kamtibmas tetap terkendali serta mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing provokasi selama proses hukum berjalan.
Sumber Berita: Humas Polres Polman
Editor: Sadiman


