spot_img

Jampidsus Kejagung Geledah Kantor Kemenhut, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk pada Hukum

Jakarta, toBagoes Sulbar – Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Kehutanan, Kamis (8/1/2026).

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan dan perizinan di sektor kehutanan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan dilakukan sejak pagi hari dengan pengawalan ketat aparat keamanan. Tim penyidik Jampidsus menyisir sejumlah ruangan strategis, termasuk ruang kerja pejabat terkait serta bagian administrasi yang diduga menyimpan dokumen penting.
BACA JUGA  IPM-MATENG Desak Kejati Sulbar Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD provinsi Sulawesi Barat

Dalam proses penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah berkas, dokumen, dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan pendalaman serta analisis lebih lanjut guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Langkah tegas Kejaksaan Agung ini mendapat dukungan dari Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar. Ia menegaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari proses hukum yang sah dan harus dihormati oleh semua pihak.

“BPI KPNPA RI mendukung penuh penggeledahan Kantor Kementerian Kehutanan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung. Siapa pun wajib patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku di Republik Indonesia,” tegas Rahmad Sukendar.

BACA JUGA  Warga Desa Lamunre Tengah Temukan Jenazah Membusuk di Dalam Rumah

Menurutnya, sektor kehutanan merupakan sektor strategis yang menyangkut kepentingan negara, lingkungan hidup, serta masa depan generasi bangsa. Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus ditangani secara tegas, profesional, dan transparan.

Rahmad juga menekankan tidak boleh ada institusi atau pejabat negara yang merasa kebal hukum. Semua pihak harus siap diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran hukum.

Meski demikian, ia mengajak masyarakat untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak berspekulasi berlebihan terkait proses hukum yang masih berjalan.

“Kami berharap Kejaksaan Agung konsisten dan berani mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan di Indonesia,” pungkasnya.

Sumber Berita: Tim Redaksi
Editor: Sadiman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news