Pasangkayu – Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasangkayu bergerak cepat menangani kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan roda dua dan roda enam di Jalan Trans Sulawesi, Dusun Sulu, Desa Karya Bersama, Kecamatan Pasangkayu, Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 08.30 WITA.
Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Suzuki Shogun 125 nomor polisi DN 2307 NO yang dikendarai H. Muhammad Amin (57), seorang PNS warga Kelurahan Pasangkayu, dengan truk Mitsubishi Colt Diesel nomor polisi DD 8720 PB yang dikemudikan Muh. Arwin (38), sopir asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kecelakaan bermula saat truk melaju dari arah selatan ke utara atau dari Makassar menuju Gorontalo. Dari arah berlawanan, sepeda motor yang dikendarai korban diduga berusaha menghindari seekor anjing yang menyeberang jalan, sehingga mengambil jalur kendaraan truk.
Jarak yang sudah terlalu dekat membuat pengemudi truk tidak sempat menghindar hingga tabrakan tak terelakkan. Akibat kejadian tersebut, pengendara sepeda motor mengalami luka serius dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Sepeda motor korban mengalami kerusakan parah di bagian depan, sementara truk mengalami kerusakan pada bagian bumper depan.
Petugas Unit Gakkum Satlantas Polres Pasangkayu yang tiba di lokasi langsung melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, mengatur arus lalu lintas, serta mengevakuasi korban guna mencegah kemacetan dan menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya.
Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kasat Lantas IPTU Karina Rara Ayu menyampaikan bahwa penanganan kecelakaan telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati, mematuhi aturan lalu lintas, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi di sekitar jalan guna mencegah terjadinya kecelakaan,” ujar Kasat Lantas.
Sumber Berita: Humas Polres Pasangkayu
Editor: Sadiman

