Jakarta, toBagoes Sulbar – Rahmad Sukendar Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) kembali memberikan Apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sudah bergerak cepat melakukan Pengusutan kasus korupsi di Dinas Pendidikan Jatim tahun anggaran 2017 / 2019.
Kasus korupsi dindik propinsi ini diduga ada keterkaitan Hudiyono yang sempat menjabat Kadis Pendidikan Propinsi Jawa Timur.
BPi KPNPA RI pada tahun 2021 sempat melaporkan kasus korupsi di Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan belum ada tindak lanjut dari kasus yang dilaporkan.
Namun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tidak diam dan pada awal bulan Juli 2025 dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali membuka kasus korupsi dinas pendidikan jawa timur sampai dengan adanya penahanan terhadap Hudoyono.
Seperti diketahui dari pemberitaan detik com Kejaksaan Tinggi JawaTimur menahan mantan Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono. Informasi yang dihimpun penahanan Hudiyono diduga terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa yang terjadi pada Dinas Pendidikan Jatim tahun 2017.
Selain pernah menjadi Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono diketahui pernah menjabat sebagai kadindik Jatim, Kabiro Kesra, Kadiskominfo, Kadisbudpar. Saat ini, Hudiono telah pensiun.
Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan Hudiono. “Benar, tim masih di lokasi,” kata Windhu saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (26/8/2025).
Ditanya terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya, Windhu enggan membeberkan lebih lanjut. Ia hanya meminta agar menunggu jumpa pers yang akan digelar pihaknya.
“Nanti rilisnya saya kirim, saya update dulu ke tim ya,” ujar Windhu.
Terpisah, Hudiyono saat dikonfirmasi detikJatim mengaku kabar dirinya ditahan tidak benar. Ia hanya menyebut dirinya masih diperiksa.
“Gak benar. Belum masih ditanya, belum mas,” kata Hudiyono.
Sumber Berita: Tim Redaksi
Editor: Sadiman


