spot_img

Dugaan Korupsi Situ Ranca Gede! Ketum BPI KPNPA RI: Kejati Banten Mandek, Jaksa Agung Harus Ambil Alih

Jakarta, toBagoes Sulbar – Kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung di Kabupaten Serang kian memanas. Dua politisi kawakan asal Serang, berinisial FH dan BR, disebut-sebut ikut bermain dalam pembebasan aset milik Pemprov Banten. Namun, langkah Kejati Banten dinilai macet di tengah jalan.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, dengan tegas menuding penyidikan Kejati Banten jalan di tempat karena adanya ewuh pakewuh terhadap aktor politik besar.

BACA JUGA  Pemuda Sultra Resmi Ajukan Permohonan Uji Materiil UU, MK Jadwalkan Sidang Perdana Pada 3 Desember 2025

“Penyidikan berhenti di level bawah, sementara nama politisi besar justru dibiarkan melenggang. Kalau Kejati Banten tidak berani, maka Jaksa Agung harus segera ambil alih kasus ini. Hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan politik,” seru Rahmad, Kamis (2/10/2025).

Ia mengingatkan, korupsi atas aset strategis daerah sama saja dengan merampok hak rakyat. “Situ Ranca Gede Jakung adalah aset vital. Bila dikorupsi, itu bukan sekadar menggerogoti uang rakyat, tapi juga merampas masa depan generasi mendatang. Jangan ada kompromi, hukum harus tegak lurus,” ujarnya.
BACA JUGA  Polsek dan Koramil Campalagian Berhasil Redam Konflik Dua Kelompok di Desa Botto

Rahmad menegaskan, BPI KPNPA RI siap turun ke jalan bila Kejati Banten tetap terkesan tak berdaya.

“Kami akan bawa massa ke Kejaksaan Agung, mendesak Jampidsus segera ambil alih Kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung. Jangan biarkan hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah. Kasus ini terlalu besar untuk digantungkan di meja Kejati Banten,” tegasnya.

BACA JUGA  Prada Lucky: Keadilan Bergerak Cepat di Tubuh Militer, BPI KPNPA RI Apresiasi Pangdam IX & POM

Sebagai informasi, perkara ini mencuat usai gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Meski PTUN memenangkan pihak swasta, Kejati Banten menegaskan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tetap berjalan. Namun, publik menilai langkah penegakan hukum masih setengah hati.

Sumber Berita: Tim Redaksi
Editor: Sadiman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news