Polewali Mandar, toBagoes Sulbar – Aroma dugaan tindak pidana korupsi kembali mencuat di tubuh RSUD Andi Depu Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Kali ini, dugaan penyimpangan terjadi pada kegiatan pengadaan obat habis pakai Tahun Anggaran 2023 senilai sekitar Rp1,5 miliar.
Informasi yang beredar menyebutkan, proyek tersebut diduga kuat melibatkan kongkalikong antara pihak internal rumah sakit dan penyedia obat. Indikasi itu muncul setelah ditemukan selisih dan kejanggalan dalam pencatatan serta pembayaran dalam proses pengadaan.
Aktivis Sulbar, Tambrin, menegaskan adanya ketidakwajaran yang tidak bisa ditoleransi dalam laporan keuangan kegiatan tersebut. Berdasarkan hasil kajian yang ia pegang, terdapat sejumlah selisih mencolok, di antaranya:
Selisih catat: Rp851.000.000
Kurang catat: Rp65.000.000
Selisih bayar: Rp230.000.000
Kurang bayar: Rp388.000.000
“Ini jelas tidak bisa diberikan toleransi. Kami menemukan selisih besar dalam pengadaan obat yang seharusnya menjadi kebutuhan vital pelayanan kesehatan masyarakat,” ujar Tambrin kepada wartawan, Senin (3/11/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa indikasi penyimpangan di RSUD Andi Depu tidak berhenti pada proyek pengadaan obat saja. Berdasarkan data yang dikantonginya, ada sejumlah pos anggaran lain yang dinilai janggal, termasuk anggaran makan-minum pasien serta biaya pemeliharaan sarana kesehatan yang disebutnya “cukup fantastis”.
“Kami sudah mengantongi data pendukung dan tengah mempersiapkan laporan resmi ke pihak penegak hukum, baik Kejati Sulbar maupun Polda Sulbar,” tambah Tambrin.
Aktivis itu menegaskan pihaknya akan melakukan langkah hukum dan aksi unjuk rasa apabila laporan yang mereka sampaikan tidak segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Kejati Sulbar tidak boleh berdiam diri. Bila laporan ini diabaikan, kami akan turun langsung menggelar aksi di lapangan. Kami ingin transparansi dan penegakan hukum yang berkeadilan,” tegasnya.
Dugaan korupsi ini menjadi sorotan tajam publik, mengingat RSUD Andi Depu selama ini dikenal sebagai salah satu rumah sakit terbaik di Provinsi Sulawesi Barat. Namun, jika benar terbukti adanya penyimpangan, hal ini tentu menjadi tamparan serius bagi kredibilitas manajemen dan pengawasan internal RSUD.
Sebagai informasi, proses pengadaan obat di rumah sakit pemerintah idealnya dilakukan dengan mekanisme ketat dan transparan, meliputi tahapan:
1. Perencanaan kebutuhan berdasarkan data pola penyakit dan konsumsi obat.
2. Pemesanan kepada pemasok resmi (PBF) dengan surat pesanan (SP).
3. Pemeriksaan fisik dan administrasi obat oleh apoteker sebelum diterima.
4. Penyimpanan sesuai standar farmasi untuk menjaga mutu dan keamanan obat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak RSUD Andi Depu Polman terkait dugaan penyimpangan tersebut.
(Doc. Agustina)

