Jambi, toBagoes Sulbar – Kasus kematian tragis Ragil Alfarisi di sel tahanan Polsek Kumpeh Ilir akhirnya mencapai babak akhir. Dua anggota polisi, Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara masing-masing 15 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi.
Vonis dibacakan pada Kamis malam (24/7/2025), dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Roro Endang Dewi Nugraheni, didampingi hakim anggota Syara Fitriani dan Andi Setiawan.
Kedua terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berat yang berujung pada kematian Ragil Alfarisi, seorang pemuda yang saat itu tengah ditahan dalam sel Polsek Kumpeh Ilir. Kejadian memilukan ini sempat menggegerkan masyarakat Jambi dan memicu sorotan tajam terhadap institusi kepolisian.
Dalam persidangan, terungkap sejumlah fakta mengejutkan terkait kronologi kejadian, termasuk dugaan kekerasan fisik yang dilakukan secara berulang terhadap korban saat dalam tahanan. Hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar atau pemaaf yang bisa menghapus pertanggungjawaban pidana kedua terdakwa.
“Perbuatan terdakwa tidak hanya mencoreng nama baik institusi, tetapi juga telah menghilangkan nyawa seorang anak bangsa yang seharusnya dilindungi hukum,” tegas Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Putusan ini menjadi peringatan keras bahwa tak ada yang kebal hukum, termasuk aparat penegak hukum sendiri. Kejadian ini juga menjadi momentum refleksi bagi lembaga kepolisian untuk memperkuat pengawasan internal dan menjamin hak-hak tahanan secara lebih humanis. (Sdm)


