Mamasa, toBagoes Sulbar – Dugaan kejanggalan dokumen pendidikan milik Kepala Desa Salukonta, Mustafa, memicu reaksi tajam dari kalangan masyarakat sipil. Pasalnya, hasil penelusuran terhadap Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang tertera dalam dua ijazah kesetaraan milik sang kepala desa tidak ditemukan dalam basis data resmi Kemendikbudristek.
Dua salinan ijazah yang beredar menunjukkan Mustafa menempuh dua jenjang pendidikan di dua lembaga berbeda:
Ijazah Paket A (setara SD) diterbitkan oleh PKBM Citra Mamasa dengan nomor pokok sekolah nasional P9908686, dinyatakan lulus pada 2 Juni 2018.
Ijazah Paket B (setara SMP) dari PKBM Alfa Omega Mamasa, bernomor P2965885, dinyatakan lulus pada 5 Juni 2020.
Kedua ijazah itu mencantumkan NISN sama: 9762863704, namun hasil penelusuran melalui laman resmi NISN Kemendikbud menunjukkan data tersebut tidak terdaftar. Temuan ini menimbulkan dugaan kuat bahwa dokumen pendidikan yang digunakan untuk mendukung legalitas jabatan kepala desa tidak sah atau tidak diterbitkan melalui sistem resmi pemerintah.
Bila terbukti menggunakan ijazah palsu, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebut:
“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak atau perikatan, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat seolah-olah asli, diancam pidana penjara paling lama enam tahun.”
Selain itu, penggunaan ijazah palsu dalam proses administrasi pemerintahan juga dapat melanggar:
Pasal 9 dan 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,
serta Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang menegaskan bahwa ijazah hanya dapat diterbitkan oleh lembaga pendidikan yang sah dan terakreditasi.
Sorotan tajam datang dari Prasuta Puridno, Ketua Forum Komunikasi Peduli Masyarakat Mamasa (FK-PMM), yang mendesak aparat penegak hukum dan Dinas Pendidikan untuk turun tangan secara transparan.
“Ini bukan hal sepele. Jika seorang kepala desa memakai ijazah yang NISN-nya tidak terdaftar di Kemendikbud, itu bisa masuk kategori pelanggaran pidana. Kami mendesak polisi dan Dinas Pendidikan melakukan investigasi terbuka. Jangan ada pembiaran,” tegas Prasuta, Sabtu (25/10/2025).
Ia juga menilai kasus ini dapat mencoreng wibawa pemerintahan di tingkat desa jika tidak segera ditindak.
“Masyarakat butuh aparatur yang bersih dan berintegritas. Kalau dokumennya saja diragukan, bagaimana bisa dipercaya memimpin?” ujarnya menambahkan.
Sejumlah warga Desa Salukonta juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa segera memverifikasi dokumen pendidikan milik sang kepala desa.
“Kami hanya ingin kejelasan, supaya tidak ada aparatur yang memakai ijazah palsu,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKBM Citra Mamasa dan PKBM Alfa Omega Mamasa belum memberikan klarifikasi resmi terkait penerbitan dua ijazah dengan NISN identik tersebut.
Sementara Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa diminta membuka hasil verifikasi agar kepercayaan masyarakat terhadap aparatur desa tetap terjaga.
Sumber Berita: Riki


