spot_img

BPN & Kemenhan Tolak Bicara Usai Sidang ke-6 Sengketa Ruko Marina Tama

Jakarta, toBagoes Sulbar – Sidang ke-6 perkara sengketa lahan Ruko Marina Tama (Marinatama), Mangga Dua, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Rabu (19/11/2025). Perkara bernomor 236/G/2025/PTUN.JKT ini diajukan para pemilik dan penghuni ruko sebagai penggugat, dengan BPN Jakarta Utara sebagai tergugat dan Kementerian Pertahanan RI sebagai Tergugat II Intervensi.

Agenda sidang kali ini mencakup penyerahan surat tambahan serta jawaban dari pihak BPN dan Kemenhan. Persidangan berlangsung sekitar satu jam dan akan dilanjutkan pekan depan pada tahap pembuktian.

Namun, usai sidang, baik BPN Jakarta Utara maupun perwakilan Kemenhan memilih bungkam. Keduanya langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Kuasa hukum warga, Subali, S.H., menyoroti isu utama dalam sengketa ini: kekhawatiran akan adanya pengosongan ruko pada 31 Desember 2025.

“Pengosongan tanpa eksekusi pengadilan itu tidak sah. Kami sudah menyurati semua pihak sejak awal,” tegas Subali, menyebut Inkopal, Kantor Presiden, Kemenhan, hingga Mabes TNI AL sebagai pihak yang telah mereka hubungi.

BACA JUGA  Kondusif dan Aman: Kemenko Polkam Pantau Hari Libur Peringatan 1 Muharam 1447 H

Subali menjelaskan bahwa sengketa bermula dari status tanah yang sejak lama dianggap sebagai tanah negara, lalu berkembang dan dipasarkan kepada masyarakat oleh pengembang. Namun dalam perjalanannya, muncul dugaan kejanggalan terkait penerbitan hak atas tanah.

Menurutnya, tanah negara yang digunakan untuk kepentingan komersial memiliki ketentuan tersendiri.

“Proses konversi seharusnya mengarah pada HPL, bukan Hak Pakai. Terlebih jika digunakan secara komersial,” ujarnya.

Ia juga menilai aneh bahwa Inkopal—yang bukan lembaga negara—mengeluarkan dokumen kepemilikan yang disebut tidak sesuai aturan.

Seorang warga yang enggan disebut namanya mengaku membeli ruko pada 1997 tanpa sertifikat fisik, namun dijanjikan Sertifikat HGB setahun kemudian. Namun sertifikat tak kunjung terbit.

BACA JUGA  Sat Narkoba Polres Majene Amankan Pasutri Penjual Obat-obatan Terlarang (Bojek)

Yang mengejutkan, sertifikat yang diberikan justru bukan dari BPN, melainkan terbitan Inkopal, dengan status bangunan berubah menjadi perjanjian sewa 25 tahun (2000–2025).

“Kami tidak pernah merasa menyewa. Kami membeli penuh sejak awal. Baru kemudian kami tahu sertifikat itu bukan dari BPN,” katanya.

Warga juga mempertanyakan penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 477/2000 atas nama Kemenhan yang menjadi dasar skema sewa.

“Bangunan sudah berdiri sejak 1997 dan diperdagangkan secara komersial. Bagaimana mungkin Hak Pakai diterbitkan di atas bangunan yang sudah dijual ke publik? Ini bertentangan dengan SK Gubernur yang mengatur HGB harus terbit atas nama pembeli.”

Warga juga mengeluhkan pungutan dan biaya operasional yang dinilai tidak wajar, seperti:

-IPL naik tapi fasilitas tak terpelihara
-Tarif air Rp56.000/m³, jauh di atas harga resmi sekitar Rp17.500/m³
-Parkir pemilik ruko lebih mahal daripada pengunjung
-Tagihan air usaha mencapai Rp8–12 juta per bulan

“Kadang angkanya tidak masuk akal,” ujar salah satu penghuni.

BACA JUGA  Oknum Polisi Lecehkan Kurir, Ditahan di Patsus Polres Mateng

Subali menegaskan pentingnya mediasi.

“Hukum tertinggi adalah perdamaian. Kami berharap Menteri Pertahanan bisa menjadi mediator. Tanpa itu, penyelesaian akan sulit.”

Ia juga meminta keterbukaan BPN terkait seluruh dokumen pertanahan agar sidang berjalan objektif.

Menjelang tenggat 31 Desember 2025, warga berharap negara hadir memberikan kepastian hukum.

“Kami hanya ingin proses hukum dihargai. Sertifikat yang kami gugat harus diuji keabsahannya,” tegas seorang warga.

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan bukti akan digelar minggu depan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Jakarta Utara maupun Kemenhan belum memberikan pernyataan resmi.

Sumber Berita: Tim Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news