Makassar, toBagoes Sulbar – Koordinator Wilayah (Koorwil) BPI KPNPA RI Sulawesi Selatan, Amiruddin, memberikan apresiasi atas langkah tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep yang menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit konstruksi pada PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep tahun 2022–2023.
Tersangka berinisial AF resmi ditetapkan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Pangkep memeriksa 10 saksi dan 1 saksi ahli. Keputusan itu diambil pada Kamis, 28 Agustus 2025, berdasarkan dua alat bukti yang sah.
“Kami memberikan apresiasi penuh atas kerja cepat dan profesional Kejari Pangkep. Langkah ini penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” kata Amiruddin, Kamis (11/9/2025).
Dalam penyelidikan Kejari Pangkep, tersangka AF diduga:
Memberikan rekomendasi kredit tanpa prinsip kehati-hatian.
Merekayasa laporan perkembangan kontrak dan serah terima proyek irigasi di Desa Kalukubula dan Desa Kaballangan.
Memanipulasi laporan supervisi proyek di Desa Bonto-Bonto (1 Juni 2022).
Mencairkan dana kredit, namun tidak sepenuhnya digunakan untuk pembangunan, melainkan diserahkan kepada pihak lain berinisial MD.
Tidak menggunakan dana sesuai kontrak, termasuk kewajiban pembayaran pajak.
Akibat perbuatan itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp399,7 juta berdasarkan audit BPKP Sulsel. Penyidik juga menyita uang Rp492.582 sebagai barang bukti.
Setelah dinyatakan sehat, tersangka AF ditahan di Rutan Kelas IIB Pangkep sejak 28 Agustus 2025 hingga 16 September 2025.
Amiruddin menegaskan, kasus ini harus menjadi pelajaran agar pengelolaan kredit konstruksi di Bank Sulselbar lebih transparan dan akuntabel.
“Korupsi seperti ini harus ditindak tuntas. Jangan ada lagi ruang bagi pihak yang ingin bermain-main dengan uang rakyat,” tegasnya.
Sumber Berita: Tim Redaksi
Editor: Sadiman


