spot_img

BPI KPNPA RI Siap Gelar Aksi di Kejagung, Desak Atensi Khusus Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu

Jakarta – Dugaan korupsi Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023–2024 kian memanas. Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) memastikan akan menggelar aksi damai di Kejaksaan Agung RI pada Rabu, 21 Januari 2026.

Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak perhatian dan pengawasan langsung Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), atas lambannya penanganan kasus yang dinilai merugikan keuangan negara dan mencederai rasa keadilan publik.

Sebelumnya, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tb. Rahmad Sukendar, mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat guna mempertanyakan belum adanya perkembangan signifikan dalam penanganan perkara tersebut.

“Kami melihat proses hukum berjalan sangat lamban. Padahal ini menyangkut uang rakyat. Jangan sampai kasus ini didiamkan atau dibiarkan menguap tanpa kepastian hukum,” tegas Rahmad Sukendar.

BACA JUGA  Ketegangan Kelompok Tani dan PT. Pasangkayu, Polres Pasangkayu Hadir Jaga Kondusifitas

Rahmad menilai, laporan pengaduan yang telah lama disampaikan BPI KPNPA RI hingga kini belum menunjukkan kejelasan arah penegakan hukum. Kondisi tersebut, menurutnya, memicu kecurigaan dan keresahan di tengah masyarakat.

Menanggapi desakan itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Cahya, menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu telah masuk tahap penyidikan dan tidak dihentikan.

“Perkara ini sudah dalam tahap penyidikan. Dalam waktu tidak lama lagi akan dilakukan penetapan tersangka,” ujar Cahya.

BACA JUGA  Bhabinkamtibmas Kelurahan Sidodadi Selesaikan Masalah Warganya dengan Problem Solving

Meski demikian, Kejati Jabar mengakui adanya keterlambatan proses penyidikan. Hal tersebut disebabkan masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait perhitungan kerugian keuangan negara, serta tahapan teknis gelar perkara yang belum rampung.

BPI KPNPA RI menilai alasan tersebut tidak boleh dijadikan dalih untuk menunda keadilan. Karena itu, aksi damai di Kejaksaan Agung menjadi langkah lanjutan untuk memastikan tidak adanya pembiaran ataupun tebang pilih dalam penegakan hukum.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Negara tidak boleh kalah oleh koruptor,” pungkas Rahmad Sukendar.

Editor: Sadiman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news