spot_img

BPI KPNPA RI Minta Kajati Banten Berani Sentuh Dua Politisi di Kasus Lahan Situ Ranca Gede

Serang, toBagoes Sulbar – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar, SH, MH, mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten yang baru, Bernandeta Maria Elastiyani, SH, MH, untuk berani menuntaskan kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Kasus ini disebut melibatkan dua politisi ternama asal Serang, masing-masing berinisial FH dan BR, yang diduga ikut terlibat dalam proses pembebasan aset milik Pemerintah Provinsi Banten.

Rahmad menilai, penanganan kasus tersebut selama ini terkesan jalan di tempat. Ia berharap, pergantian pimpinan Kejati dari Dr. Siswanto, SH, MH kepada Bernandeta Maria Elastiyani menjadi momentum bagi penegakan hukum yang lebih tegas dan transparan.

BACA JUGA  BPI KPNPA RI Kawal Ketat Sidang Wagub Babel Hellyana dalam Kasus Dugaan Penipuan
“Kami melihat Kejati Banten sebelumnya seperti setengah hati dalam menangani kasus ini. Dengan hadirnya Ibu Bernandeta yang dikenal tegas dan berani, kami yakin kasus korupsi besar di Banten bisa segera diungkap,” tegas Rahmad, Jumat (24/10/2025).

Rahmad juga menekankan agar Kajati Banten tidak gentar menindak siapa pun, termasuk aktor politik besar yang diduga ikut bermain dalam proyek tersebut.

“Kalau benar ada politisi asal Serang yang terlibat, Kejati Banten harus berani memanggil, memeriksa, bahkan menetapkan mereka sebagai tersangka bila alat bukti cukup. Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan politik,” ujarnya.

BACA JUGA  10 Pelanggar Terjaring, Satlantas Pasangkayu Humanis tapi Tegas

Menurut Rahmad, 100 hari pertama kepemimpinan Kajati baru akan menjadi tolak ukur keberanian dan integritas Kejati Banten dalam menegakkan hukum secara adil.

Ia juga menyoroti rasa frustrasi publik terhadap lambannya penanganan kasus korupsi di Banten.

“Rakyat sudah jenuh dengan praktik korupsi yang berulang. Ini momentum bagi Kejati Banten untuk buktikan hukum tidak bisa dibeli,” katanya.

BACA JUGA  “Ketum BPI KPNPA RI Minta Presiden Prabowo Ambil Langkah Komprehensif”

Rahmad menegaskan, alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung adalah pelanggaran serius karena menyangkut aset strategis daerah dan hak generasi mendatang.

“Kalau aset publik dikorupsi, sama saja merampok uang rakyat. Kejati harus tegas dan jangan ada kompromi,” tambahnya.

BPI KPNPA RI, lanjut Rahmad, akan mengawal penuh proses hukum kasus ini hingga tuntas.

BACA JUGA  Skandal Tender Dishub Sulteng, Robby Minta Kejati Bertindak Tegas

“Kami akan kawal sampai selesai. Bila Kejati tidak serius, kami minta Jaksa Agung turun tangan. Jangan biarkan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung mencuat setelah adanya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Meski PTUN memenangkan pihak swasta, Kejati Banten memastikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tetap berlanjut.

Sumber Berita: Tim Redaksi
Editor: Sadiman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news