spot_img

BPI KPNPA RI Desak Kajati Baru Sumbar Tuntaskan Dugaan Korupsi Berjamaah Sertifikasi Tanah Adat

Padang, toBagoes Sulbar – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar SH MH, mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat yang baru, Muhibuddin SH MH, segera menuntaskan kasus dugaan korupsi berjamaah sertifikasi tanah adat milik Kaum Maboet di Kota Padang.

Rahmad menilai, kasus yang disebut melibatkan politisi dan pejabat negara ternama di Padang itu terkesan mandek di Kejati Sumbar, meski telah ada surat pelimpahan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) kepada Kejati Sumbar untuk ditindaklanjuti.

“Kami melihat Kejati Sumbar sebelumnya seperti setengah hati dalam menangani kasus ini. Dengan hadirnya Muhibuddin yang dikenal tegas dan berani, kami yakin kasus besar ini bisa diungkap dan tersangkanya segera diumumkan,” ujar Rahmad dalam keterangannya, Sabtu (25/10/2025).

BACA JUGA  Korupsi Dibongkar, BPI KPNPA RI Siap Beri Penghargaan Kapolda & Kajati Bengkulu

Menurutnya, dugaan keterlibatan pejabat dan politisi tidak boleh diabaikan. Ia mendesak Kejati Sumbar untuk bertindak tegas dalam 100 hari pertama masa jabatan Kajati baru, dan segera menetapkan tersangka jika alat bukti sudah cukup.

“Kalau benar ada penyelenggara negara yang ikut bermain, Kejati Sumbar harus berani memanggil, memeriksa, dan menetapkan mereka sebagai tersangka bila terbukti. Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan politik,” tegasnya.

Rahmad juga menyebut, lambannya penanganan kasus ini telah menimbulkan kekecewaan publik. Ia menilai pergantian pimpinan Kejati Sumbar harus menjadi momentum untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di daerah.

BACA JUGA  BPI KPNPA RI Kawal Ketat Sidang Wagub Babel Hellyana dalam Kasus Dugaan Penipuan

“Rakyat Sumbar sudah jenuh dengan praktik korupsi. Ini saatnya Kejati baru menunjukkan integritas dan keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Ia menegaskan, dugaan korupsi berjamaah dalam sertifikasi tanah adat merupakan pelanggaran serius karena menyangkut hak masyarakat adat dan martabat penegakan hukum di daerah.

“Kalau dibiarkan, sama saja merampok hak rakyat dan generasi mendatang. Kejati Sumbar harus tunjukkan sikap tegas, tanpa kompromi,” tambahnya.

BACA JUGA  Dari Tegang Jadi Rukun: Polisi Mediasi Utang di Pasar Sentral Majene

Rahmad memastikan, BPI KPNPA RI akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas.

“Kami akan kawal sampai selesai. Jika Kejati Sumbar tak serius, kami akan minta Jaksa Agung turun tangan. Kasus ini terlalu besar untuk dibiarkan menggantung,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi berjamaah sertifikasi tanah adat Kaum Maboet mencuat setelah adanya pengaduan resmi dari BPI KPNPA RI kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Januari 2025.

BACA JUGA  BPI KPNPA RI Desak KPK Bertindak Cepat, Hukum Harus Tegas

Pada Maret 2025, Kejaksaan Agung melalui Jampidsus melayangkan surat pelimpahan perkara ke Kejati Sumbar, namun hingga kini belum ada langkah hukum berarti.

Dengan hadirnya Kajati baru, Muhibuddin SH MH, yang dikenal tegas dan antikorupsi, BPI KPNPA RI berharap penyidikan kasus tanah adat Kaum Maboet dapat segera dilanjutkan dan diselesaikan secara transparan.

Sumber Berita: Tim Redaksi
Editor: Sadiman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news