spot_img

Bidkum Polda Sulbar Menang Telak di PTUN! Pemecatan Anggota Terlibat Narkoba Resmi Dinyatakan Sah

Makassar, toBagoes Sulbar – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulawesi Barat kembali menorehkan prestasi gemilang. Tim kuasa hukum yang dipimpin Kabidkum Kombes Pol Hadi Winarno bersama Ipda Ilham Eka Daharmawan dan Aipda Andi Fadli berhasil memenangkan perkara di PTUN Makassar terkait gugatan pemecatan mantan anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Perkara bernomor 36/G/2025/PTUN.Mks ini diajukan oleh A. Karim Rudda, mantan personel yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan tindak pidana narkoba. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa seluruh tindakan administratif Polda Sulbar terkait penjatuhan PTDH tersebut sah, tepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA  Polresta Mamuju Kawal Ketat Mamuju Run 2025, Pastikan Jalur Aman dan Tertib

Kombes Pol Hadi Winarno menegaskan bahwa kemenangan ini mencerminkan komitmen kuat Polda Sulbar dalam menegakkan aturan internal dan menjaga marwah institusi Polri.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap personel yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” tegas Kabidkum.

Di kesempatan lain, Kapolda Sulbar Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta turut memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada tim Bidkum yang telah bekerja optimal dalam membela kepentingan hukum institusi.

BACA JUGA  Babinsa dan Warga di Tinambung Kompak Bersihkan Drainase dan Rumput Liar

“Kemenangan ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota Polri untuk menjauhi narkoba dan menjalankan tugas sesuai aturan,” ujarnya.

Kemenangan ini sekaligus mempertegas sikap Polda Sulbar bahwa perang melawan narkoba tidak hanya dilakukan terhadap masyarakat luas, tetapi juga berlaku tegas bagi internal institusi Polri.

Sumber Berita: Humas Polda Sulbar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news