spot_img

Begini Cara Pecah Sertifikat Tanah Warisan yang Aman Menurut Aturan

Jakarta, toBagoes Sulbar – Proses pemecahan sertifikat tanah warisan kerap menjadi persoalan di tengah masyarakat akibat minimnya pemahaman prosedur hukum. Padahal, pemecahan sertifikat wajib dilakukan secara resmi agar setiap ahli waris memiliki kepastian hukum atas hak tanahnya.

Pecah sertifikat tanah warisan merupakan proses pemisahan satu sertifikat induk menjadi beberapa sertifikat baru sesuai pembagian hak para ahli waris. Proses ini hanya dapat dilakukan setelah pemilik tanah meninggal dunia dan seluruh ahli waris dinyatakan sah secara hukum.

Langkah awal yang wajib dipenuhi adalah memastikan status tanah tidak dalam sengketa serta memiliki sertifikat yang sah, baik Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB). Tanah yang masih bermasalah tidak dapat diproses di Kantor Pertanahan.

BACA JUGA  Pendaftaran Sertifikat Tanah Gratis Juni 2025, Ini Syaratnya

Selanjutnya, ahli waris harus mengurus Surat Keterangan Waris (SKW). Dokumen ini menjadi dasar hukum untuk menentukan siapa saja yang berhak atas tanah peninggalan tersebut. SKW dapat diterbitkan oleh kelurahan dan kecamatan atau melalui notaris, tergantung latar belakang pewaris.

Setelah itu, para ahli waris wajib membuat Akta Pembagian Waris (APW) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris. Akta ini memuat kesepakatan pembagian bidang tanah dan harus ditandatangani seluruh ahli waris tanpa terkecuali.

Proses berikutnya adalah balik nama sertifikat dari pewaris kepada para ahli waris. Sertifikat dapat dibalik nama secara bersama atau langsung atas nama masing-masing ahli waris sesuai akta pembagian waris.

BACA JUGA  BPN & Kemenhan Tolak Bicara Usai Sidang ke-6 Sengketa Ruko Marina Tama

Permohonan pecah sertifikat kemudian diajukan ke Kantor ATR/BPN setempat dengan melampirkan sertifikat asli, SKW, APW, identitas ahli waris, bukti pembayaran PBB, serta dokumen pendukung lainnya. BPN akan melakukan pengukuran ulang untuk menentukan batas bidang tanah baru.

Apabila seluruh tahapan telah dilalui, BPN akan menerbitkan sertifikat baru sesuai pembagian masing-masing ahli waris. Sertifikat induk dinyatakan tidak berlaku dan digantikan dengan sertifikat hasil pemecahan.

Pakar pertanahan mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan pembagian warisan secara musyawarah agar proses hukum berjalan lancar dan terhindar dari sengketa di kemudian hari.

Editor: Sadiman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news