Pasangkayu, toBagoes Sulbar – Peran Polri dalam menjaga keharmonisan masyarakat kembali ditunjukkan oleh Bhabinkamtibmas Desa Dapurang, Polsek Sarudu, Brigpol Ariben, yang menjadi penengah dalam sengketa batas lahan perkebunan sawit di Dusun Kampung Baru, Desa Dapurang, Kecamatan Dapurang, Rabu (10/09/2025) pukul 10.00 WITA.
Persoalan ini melibatkan Akib (27), anak dari almarhum Nurdin, dengan Nurhayati (59), istri almarhum Ameruddin, keduanya warga Dusun Limua, Desa Dapurang.
Sebagai wujud netralitas, Brigpol Ariben mempertemukan kedua belah pihak bersama perangkat desa, tokoh masyarakat, serta saksi-saksi terkait, di antaranya Hermasyah (mantan Sekdes Kampung Baru), Sakri (Kepala Dusun Kampung Baru), Dillah Hamid (tokoh masyarakat), dan Hasbih (anak almarhum Bete, mantan Kepala Dusun Kampung Baru).
Pendampingan ini dilakukan untuk menindaklanjuti permintaan kedua belah pihak agar dilakukan pengukuran ulang batas lahan sesuai dokumen kepemilikan sah. Dari hasil hari ini, lahan milik almarhum Ameruddin berhasil diukur dengan disaksikan bersama, sementara lahan almarhum Nurdin akan dilanjutkan pengukurannya keesokan hari setelah hasil resmi pengukuran Ameruddin keluar.
Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, melalui Kapolsek Sarudu IPTU Sofian Sadruddin, mengapresiasi langkah cepat Bhabinkamtibmas.
“Kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat bukan hanya menjaga keamanan, tetapi juga menjadi penengah dalam persoalan warga agar tidak berkembang menjadi konflik lebih besar,” ujarnya.
Dengan adanya pendampingan ini, sengketa batas lahan diharapkan bisa selesai secara adil, damai, dan kekeluargaan, demi menjaga kerukunan warga Desa Dapurang.
Sumber Berita: Humas Polres Pasangkayu
Editor: Sadiman

