Mamuju Tengah, toBagoes Sulbar – Aroma penyimpangan dana desa mencuat dari Desa Kayu Calla, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah. Proyek penimbunan halaman TK/Paud dan pemeliharaan jalan desa sepanjang 2 kilometer yang bersumber dari anggaran tahun 2025 kini menjadi sorotan tajam masyarakat.
Warga menilai, volume penimbunan halaman TK/Paud tidak sepadan dengan anggaran yang digelontorkan, menimbulkan dugaan kuat adanya penyimpangan dana. Hasil pengerjaan di lapangan terlihat minim dan jauh dari ekspektasi publik.
“Kami melihat langsung di lokasi. Penimbunannya kecil sekali dan tidak sebanding dengan anggarannya. Sangat kuat dugaan ada selisih volume yang harus diselidiki,” ungkap salah seorang warga, Kamis (09/10/2025).
Kecurigaan makin memuncak ketika diketahui bahwa proyek pemeliharaan jalan desa sepanjang 2 kilometer, dengan nilai Rp72.340.000, justru dilaksanakan oleh suami Kepala Desa Kayu Calla sendiri. Fakta ini langsung memicu kemarahan warga karena jelas-jelas melanggar aturan hukum.
Tak hanya itu, pengerjaan jalan juga dinilai asal-asalan. Alih-alih diperbaiki secara menyeluruh, jalan hanya ditambal di beberapa titik tanpa kualitas yang memadai.
“Jalannya cuma ditambal-tambal, Pak. Bukan diperbaiki maksimal. Padahal anggarannya besar,” keluh warga dengan nada kesal.
Tindakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara tegas melarang keluarga kepala desa menjadi pelaksana kegiatan dana desa. Aturan ini dibuat untuk mencegah konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
Selain proyek jalan dan penimbunan TK/Paud, warga juga mempertanyakan pengadaan mesin pencacah pakan ternak yang seharusnya terealisasi pada tahap pertama anggaran 2025. Hingga kini, unit mesin tersebut tak kunjung ada di lapangan.
“Kalau anggarannya sudah masuk tahap satu tapi barangnya tidak ada, itu patut dicurigai. Kami minta pemerintah desa jangan main-main dengan dana rakyat,” tegas warga lainnya.
Masyarakat pun mendesak Inspektorat Kabupaten Mamuju Tengah, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait untuk segera melakukan audit fisik dan keuangan terhadap seluruh program dana desa Kayu Calla. Transparansi dan akuntabilitas publik menjadi tuntutan utama.
“Jangan sampai dana desa diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Kami minta aparat hukum tegas dan tidak tebang pilih,” desak warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Kayu Calla belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Pengelolaan dana desa merupakan amanah rakyat. Dugaan penyimpangan yang melibatkan keluarga kepala desa adalah pelanggaran serius dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Sumber Berita: Tim Redaksi
Editor: Sadiman


